Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

115 Situs Investasi Berjangka Bodong Diblokir

Kompas.com - 16/11/2020, 20:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memblokir sebanyak 115 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Dengan demikian, jumlah situs investasi ilegal yang telah diblokir Bappebti mencapai 1.029 domain.

Baca juga: Ikuti 3 Langkah Ini Agar Tidak Terjerat Investasi Bodong

“Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama melalui keterangan pers tertulisnya, Senin (16/11/2020).

Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang berencana melakukan kegiatan usaha di bidang pialang berjangka wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka ilegal tidak dapat diakses di Indonesia.

Baca juga: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 92 Triliun dalam 10 Tahun

“Pialang Berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com