Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,8 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 2020

Kompas.com - 24/02/2021, 18:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 2,8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 per 24 Februari 2021.

"Perkembangan penerimaan SPT Tahunan Tahun 2020 dengan data update terakhir per 24 Februari 2021 pada pukul 08.13 WIB," sebut keterangan resmi DJP yang dikutip di Jakarta, Rabu (24/2/2021), dilansir dari Antara.

DJP menyebutkan, 2,8 juta WP tersebut meliputi 2,79 juta WP orang pribadi dan 152.000 WP badan.

Baca juga: [POPULER MONEY] Gaji YouTuber dan Cara Menghitungnya | Sepeda Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Sementara itu, berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Sedangkan WP badan pada 30 April 2021.

Tata cara mengisi SPT pajak secara online dapat dilakukan dengan persyaratan WP harus memiliki surat elektronik atau pun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.

Tahap berikutnya adalah mempersiapkan dokumen yang wajib diunggah dan untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF.

Dokumen tersebut adalah surat keterangan domisili apabila juga terdapat pemotongan PPh 26, bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar, dan surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.

Baca juga: Selain Sepeda, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?

Selanjutnya, WP mengunjungi situs DJP di www.djponline.pajak.go.id dan isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman.

Berikutnya, masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id dan klik kolom "eFiling Pelaporan SPT Elektronik" kemudian muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.

Untuk langsung pelaporan, pilih menu "Buat SPT" dan agar memudahkan pengisian maka WP bisa mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" warna merah yang berada di bagian bawah dari "Formulir SPT". "SPT 1770 S dengan panduan" ini berisi 18 langkah pengisian.

Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan.

Jika sudah selesai maka klik langkah berikutnya.

Baca juga: Ditjen Pajak Ingatkan Masyarakat Laporkan Sepeda dalam SPT Tahunan

Kemudian isi kolom pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain sesuai dengan bukti potong yang ada kemudian ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong dan klik "Simpan".

WP akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan dan langkah selanjutnya adalah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri.

Jika WP sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan maka klik "Setuju" dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

Lalu buka kode verifkasi yang dikirim untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman dan klik "Kirim SPT".

Tahapan selanjutnya, buka surel untuk memastikan sudah menerima tanda terima elektronik SPT tahunan lalu cetak dan simpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com