Sementara dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
Baca juga: Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya
Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon di Pasal 40.
Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).
Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambialihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2)).
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, menjelaskan meski perusahaan dibolehkan pengurangi jumlah uang pesangon pekerja atau buruh korban PHK, ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan.