Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Rentenir dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Kompas.com - 29/03/2021, 17:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah rentenir barangkali sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Di beberapa daerah, profesi rentenir ini juga biasa disebut dengan tengkulak (pemborong hasil panen), toke, ceti, dan lintah darah.

Apa itu rentenir?

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang.

Dikutip dari laman Sikapi Uang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga.

Baca juga: Rincian UMR Jakarta 2021 dan Daerah Sekitarnya

Dalam banyak kasus, penagihan pinjaman dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh rentenir apabila peminjam mulai terlambat membayar cicilan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya jaminan atau agunan yang dipersyaratkan.

Oleh sebab itu, OJK sebagai otoritas keuangan, tidak merekomendasikan melakukan peminjaman rentenir.

Rentenir sendiri memang menawarkan kemudahan dalam pinjaman. Berbeda dengan bank atau lembaga keuangan formal lain yang biasanya memiliki beberapa prosedur, rentenir adalah menawarkan kecepatan pencairan dana pinjaman.

Selain itu, rentenir juga lazimnya tak membutuhkan barang agunan sebagai jaminan atas dana pinjaman yang diberikan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Margin dalam Bisnis dan Cara Menghitungnya

Meminjam kepada rentenir tidak diperlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya.

Karena prosesnya yang cepat dan mudah, pinjaman rentenir masih jadi pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan dana cepat saat membutuhkan uang, terutama untuk keperluan mendesak.

meskipun mereka telah mengetahui besarnya bunga yang harus mereka bayar. Besarnya bunga yang dibebankan, mengakibatkan semakin banyaknya hutang mereka.

Di Indonesia, rentenir banyak menjalankan praktik pinjam meminjam uang di kawasan pedesaan dan pasar-pasar.

Baca juga: Apa Itu Ekuitas: Pengertian, Jenis, Perhitungan, dan Contohnya

Namun demikian, risiko dari kemudahan dan kecepatan dari rentenir, membuat rentenir biasanya akan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga perbankan.

Sebagai ilustrasi, seseorang yang meminjam uang Rp 1.000.000 kepada rentenir akan dikenakan bunga Rp 200.000 per bulannya. Dengan begitu, dalam tempo singkat, utangnya pada pada bulan depan sudah menjadi Rp 1.200.000.

Jika waktu jatuh tempo sudah tiba, namun utang belum juga bisa dibayar, maka rentenir biasanya akan mengenakan bunga kembali pada bulan berikutnya (bunga yang dibungakan).

Sehingga bulan berikutnya, pinjaman rentenir bisa bertambah menjadi Rp 1.400.000. Bulan ketiga bertambah lagi utang dari rentenir adalah menjadi Rp 1.650.000, dan seterusnya.

Bandingkan dengan bunga perbankan. Bunga bank dari paling rendah berkisar antara 6 persen hingga 13 persen. 

Di era serba digital ini ternyata juga menjadi lahan basah bagi para rentenir untuk menebar jaring. Rentenir bisa menawarkan pinjaman lewat SMS, pesan WhatsApp, dan media sosial.

Baca juga: Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com