Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi Pemasok BUMN? Ini Cara Daftar PaDi UMKM dan Tahapan-tahapannya

Kompas.com - 15/04/2021, 08:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini bisa memasok produk buatanya ke perusahaan BUMN. Caranya, pelaku UMKM harus bergabung ke dalam Pasar Digital Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (PaDi UMKM).

PaDi UMKM sendiri merupakan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN untuk mengoptimalkan, mempercepat dan mendorong efisiensi transaksi belanja perusahaan-perusahaan plat merah pada UMKM.

Tujuan lainnya adalah memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan. Di samping itu, platform tersebut akan membantu monitoring belanja BUMN pada UMKM.

Lantas, bagaimana cara daftar PaDi UMKMBaca juga: Resmikan PaDI UMKM, Erick Tohir Yakin UMKM Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi

Kompas.com telah merangkum panduan bagi Anda yang tertarik menjadi pemasok BUMN-BUMN. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman padiumkm.id dan Klik "Daftar Menjadi Penjual" pada bagian atas halaman utama PaDi UMKM B2B.

2. Pada bagian PaDi UMKM B2B, klik tombol "Daftar".

3. Pada bagian Perusahaan, isi dengan lengkap Nama Perusahaan, pilih Jenis Badan Usaha, pilih Status Perusahaan, pilih Kategori UMKM, pilih Jenis Kegiatan Usaha Utama, masukkan no. NPWP perusahaan, dan masukkan Nomor Telpon Perusahaan. Anda juga bisa memasukkan BUMN Pengampu atau Organisasi/Himpunan yang menaungi UMKM Anda (jika ada).

4. Pada Bagian Alamat Perusahaan, isi Alamat dengan jelas, pilih Provinsi/Kota/Kecamatan, dan masukkan Kode Pos Perusahaan Anda.

5. Pada Bagian Penanggung Jawab, isi Nama Penanggung Jawab, isi Email Perusahaan (email aktif yang dipakai perusahaan), isi Nomor Telepon Kantor, isi Nomor Handphone penanggung jawab, dan isi NIK penanggung jawab perusahaan Anda. Pastikan Email dan Nomor Kontak yang diisi Aktif.

6. Pada bagian Informasi Pembayaran, isi Nama Bank, isi Nama Pemilik Rekening, isi Nomor Rekening, isi Cabang Bank. Untuk Nama Pemilik Rekening harus sesuai dengan nama perusahaan Anda.

7. Pada bagian Dokumen, unggah foto/gambar KTP penanggung jawab perusahaan Anda dan NPWP perusahaan Anda

8. Pastikan Kembali keseluruhan data yang Anda isi, lalu klik "Daftar".

9. Setelah mengirimkan permohonan registrasi, mohon tunggu paling lambat 3 hari kerja untuk proses review dan verifikasi. Jika pendaftaran Anda tidak lolos verifikasi, silakan mendaftar kembali dan pastikan untuk melengkapi semua informasi yang dibutuhkan. Jika berhasil terverifikasi, Anda akan mendapatkan email notifikasi untuk melakukan aktivasi akun.

10. Segera aktivasi akun Anda melalui link yang kami kirimkan ke email yang telah Anda daftarkan. Buat password baru dan Anda telah bergabung dengan PaDi UMKM B2B.

Setelah berhasil mengaktifkan Akun Penjual Anda, Anda harus melengkapi Data dan Dokumen UMKM Anda. Caranya:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com