Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, dan Perhitungannya

Kompas.com - 25/04/2021, 05:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

"Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat Ramadhan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum Shalat Id," kata Arifin.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Arifin juga menjelaskan kriteria penerima zakat atau mustahiq. Di mana salah satu golongan mustahiq adalah orang miskin dan fakir.

"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," tutur dia.

Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan.

"Yang dibantu adalah mereka yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas. Tapi Baznas akan memabantu yang paling miskin dari kelompok ini," kata Arifin.

Simak penjelasan lengkap soal zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah di tautan berikut ini.

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com