Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Serba-serbi Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 06/05/2021, 05:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) mulai pukul 00.00 WIB hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Aturan larangan mudik lebaran tersebut dikeluarkan pemerintah demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 akibat pergerakan masyarakat dalam waktu tersebut.

Baca juga: Simak, Ini 8 Lokasi Posko Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Selama periode itu semua transportasi yang biasa digunakan untuk mudik akan ditiadakan, kecuali bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.

Misalnya, masyarakat yang terpaksa berpergian selama masa larangan mudik lebaran untuk kepentingan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.

SIKM

Namun, kelompok masyarakat yang mendapat pengecualian itu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM

Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.

Untuk mendapatkan SIKM, masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa mengurusnya di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

Selain itu, SIKM hanya berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Kendati demikian, seseorang yang akan kembali melakukan perjalanan di massa pembatasan ini, ia harus kembali mengurus SIKM.

Baca juga: Catat, Ini 19 Rute KA Jarak Jauh yang Tetap Beroperasi Saat Masa Larangan Mudik Lebaran

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan SIKM, yakni sebagai berikut:

  • Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawi BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Pegawai swasta, melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identittas diri calon pelaku perjalanan
  • Pekerja sektor informal, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan Masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Wilayah Aglomerasi

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Adapun wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com