Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku, Ini Wilayah yang Dikecualikan

Kompas.com - 06/05/2021, 11:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada hari ini, Kamis (6/5/2021). Aturan yang berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang ini bertujuan menekan potensi penularan Covid-19.

Pada periode pelarangan seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dilarang mengangkut penumpang. Pos pemeriksanaan dan penyekatan pun sudah di sebar pemerintah.

Kendati demikian, memang ada pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat masa larangan. Tetapi perjalanan itu wajib dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Simak Aturan dan Sanksinya

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Serta diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun dalam beleid tersebut diatur pula pengecualian larangan pergerakan kendaraan pada perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau disebut aglomerasi.

Pemerintah menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan pergerakan kendaraan tanpa perlu SIKM. Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Baca juga: Mudik Singkatan Apa?

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkasbitung

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Meski adanya pengecualian larangan perjalanan di sejumlah wilayah aglomerasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan kegiatan mudik tetap diminta untuk tidak dilakukan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, transportasi umum yang tersedia di wilayah aglomerasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

"Pada masa peniadaan mudik, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang. Tapi tetap masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan," ujar Adita dalam keterangannya dikutip Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Agar Tak Salah Paham, Ini Beda Mudik dan Perjalanan ke Kampung Halaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berantas Barang Impor Ilegal, Hippindo Usul Pemerintah Bentuk Satgas

Berantas Barang Impor Ilegal, Hippindo Usul Pemerintah Bentuk Satgas

Whats New
Hingga Mei 2024, PHE Catatkan Produksi Migas 1,05 Juta BOEPD

Hingga Mei 2024, PHE Catatkan Produksi Migas 1,05 Juta BOEPD

Whats New
Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun Masuk ke APBN 2025, Dari Mana Asalnya?

Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun Masuk ke APBN 2025, Dari Mana Asalnya?

Whats New
OJK: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Berdasarkan Pengawasan yang Tepat

OJK: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Berdasarkan Pengawasan yang Tepat

Whats New
Bagaimana Cara Ganti PIN ATM Lewat HP?

Bagaimana Cara Ganti PIN ATM Lewat HP?

Spend Smart
IHSG Naik 0,45 Persen, Rupiah Menguat 52 Poin

IHSG Naik 0,45 Persen, Rupiah Menguat 52 Poin

Whats New
Beroperasi 8 Bulan, Kereta Cepat Whoosh Layani 3,8 Juta Penumpang

Beroperasi 8 Bulan, Kereta Cepat Whoosh Layani 3,8 Juta Penumpang

Whats New
Capaian Masih Jauh dari Target, Pemerintah Bakal Perpanjang Lagi Masa Tugas Satgas BLBI

Capaian Masih Jauh dari Target, Pemerintah Bakal Perpanjang Lagi Masa Tugas Satgas BLBI

Whats New
Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan Bergengsi pada Ajang ABF Awards 2024

Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan Bergengsi pada Ajang ABF Awards 2024

Whats New
Nasabah Mandiri Bisa Ajukan Pinjaman KPR Lewat Aplikasi Livin'

Nasabah Mandiri Bisa Ajukan Pinjaman KPR Lewat Aplikasi Livin'

Whats New
Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Pemerintah Bakal Lakukan Ini

Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Pemerintah Bakal Lakukan Ini

Whats New
Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Bea Masuk dan Anti-Dumping untuk 7 Komoditas

Whats New
Pemprov DKI Bakal Batasi Usia dan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Regulasinya Rampung Tahun Ini

Pemprov DKI Bakal Batasi Usia dan Penggunaan Kendaraan Pribadi, Regulasinya Rampung Tahun Ini

Whats New
Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024

Cek, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru Berlaku Juli 2024

Whats New
BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya

BUMN SMF Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juli 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com