Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Kurir Dimarahi Konsumen Saat COD, YLKI: Masyarakat Masih Gagap Teknologi

Kompas.com - 17/05/2021, 09:04 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti minimnya edukasi atau pengetahuan konsumen dalam berbelanja online saat ini. Hal ini terlihat dari sebuah video yang beredar di jagat maya ketika pembeli memarahi kurir karena barang diterima tidak sesuai.

Terkait hal tersebut, Sekretaris YLKI Agus Suyatno mengatakan, tuntutan adaptasi digital di masa pandemi Covid-19 belum sejalan dengan literasi masyarakat Indonesia tentang aturan dan cara berbelanja di e-commerce.

“Yang perlu lebih mendapat edukasi adalah konsumen. Kita harus mengakui masyarakat kita masih gagap teknologi dan tidak secara pintar melakukan pembelian melalui e-commerce,” ungkap Agus kepada Kompas.com, Senin (17/5/2021).

Baca juga: 15 Istilah Jual Beli Online: COD, PCB, PO, No Afgan, Tijek, hingga DM

E-commerce banyak memberikan pilihan pembayaran untuk memudahkan konsumen, seperti metode transfer, pay later, dan COD (Cash On Delivery). Metode COD memungkinkan konsumen bisa membeli barang dengan metode bayar di tempat, yang artinya konsumen bisa melihat kesesuaian barang terlebih dahulu sebelum membayarnya kepada kurir.

Adapun opsi yang bisa dilakukan jika barang yang dikirim tidak sesuai adalah dengan melaporkan berdasarkan bukti foto atau video ke penjual di e-commerce untuk penyelesaian masalah.

“Ketika terjadi permasalahan konsumen punya hak untuk mengadu, diselesaikan, didengar, dan ditindaklanjuti permasalahannya tentunya dengan mekanisme yang berlaku. Ini yang perlu diperhatikan konsumen. Ketikan konsumen komplain itu, orientasinya untuk menyelesaikan masalah,” tegas dia.

Agus juga mengatakan, dalam menyelesaikan masalah, tentunya konsumen tidak perlu mengedepankan sisi emosional. Hal ini mengingat tujuan dari penyelesaian masalah adalah mendapatkan solusi yang sama-sama menguntungkan antara penjual dan pembeli.

“Ketika terjadi masalah dan ingin komplain, orientasinya untuk penyelesaian masalah. Banyak yang belum memahami dalam menyelesaikan masalah bukan mengedepankan emosional,” jelas dia.

Baca juga: Ini Top 5 Marketplace Indonesia yang Paling Banyak Dikunjungi Versi Riset Shopback


Ia juga menyampaikan, ada tiga pihak yang terlibat dalam metode pembelian COD, yaitu penjual, konsumen, dan kurir. Bila ternyata item barang yang dikirim tidak sesuai, menurut Agus, hal ini merupakan tanggung jawab penjual.

“Permasalahan bukan terletak di pihak kurir, tapi pelaku usaha yang memberikan barang yang tidak sesuai. Komplain itu harusnya ke pelaku usahanya, bukan ke kurir,” tegas dia.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2020, YLKI menerima 3.692 kasus pengaduan. Pengaduan dengan jumlah tertinggi adalah terkait dengan produk jasa keuangan sebesar 33,50 persen, e-commerce 12,70 persen, telekomunikasi 8,30 persen, kelistrikan 8,20 persen, dan perumahan 5,70 persen.

Baca juga: Cek Operasional Sejumlah Perusahaan Pengiriman Selama Libur Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com