Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Pandemi, Sriwijaya Air Disebut Rumahkan Karyawan dan Tawarkan Resign

Kompas.com - 24/05/2021, 18:41 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan sangat terpukul dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Setelah Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini, kali ini Sriwijaya Air merumahkan dan menawarkan opsi pengunduran diri (resign) kepada karyawannya.

Hal itu diketahui dari sebuah dokumen internal memo Sriwijaya Air yang diperoleh Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Digugat Keluarga Korban Sriwijaya SJ 182, Ini Sejarah Buruk Autothrottle Boeing 737

Memo tersebut bertanggal 21 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Anthony Raimond Tampubolon dan ditujukan kepada jajaran direksi dan komisaris Sriwijaya Air.

Dalam memo itu, manajemen Sriwijaya Air menyatakan kebijakan merumahkan dan menawarkan pengunduran diri menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan perusahaan.

Kondisi perusahaan saat ini mengalami penurunan likuiditas seiring menurunnya operasional akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Adapun dalam proses merumahkan karyawan, manajemen Sriwijaya Air menyatakan pihaknya berkomitmen memanggil kembali karyawan jika operasional pesawat sudah bertambah.

Namun, bagi karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang bermaksud mengundurkan diri, maka perusahaan memberikan kebijakan uang pisah.

Baca juga: 17 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Besaran uang pisah bergantung pada masa kerja karyawan. Terdiri dari karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah sebesar 1 bulan gaji.

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dan di bawah 6 tahun diberikan uang pisah sebesar 2 bulan gaji.

Sementara karyawan yang bekerja lebih dari 6 tahun akan diberikan uang pisah sebesar 3 bulan gaji.

Selain itu, perseroan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. 

Namun, pembebasan biaya ini tidak termasuk soft loan atau pinjaman dana perusahaan.

Baca juga: Mengawal Hak Kompensasi Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ 182

Di sisi lain, Sriwijaya Air turut mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan.

Perubahan itu yakni dari semula imbal jasa sebesar 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com