Pajak karbon dan pajak minimum WP Badan
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) ini bakal mengubah sejumlah aturan pajak sebagai bentuk reformasi bidang perpajakan.
Sri Mulyani bakal lebih fokus memasukkan pajak karbon (carbon tax/environmental tax) secara lebih eksplisit dalam sumber penerimaan negara, mengingat perubahan iklim sudah menjadi isu yang sangat vital beberapa tahun belakangan.
Selanjutnya, pihaknya bakal menciptakan kesetaraan perpajakan untuk industri, sehingga bakal diberlakukan minimum tax approach untuk WP Badan supaya lebih patuh (compliance).
Selain itu, peningkatan kepatuhan yang menjadi salah satu pilar reformasi pajak akan berfokus pada penggantian sanksi pidana menjadi sanksi administratif bagi pengemplang pajak.
Tujuan penggantian sanksi bukan hanya sekedar mengumpulkan penerimaan negara. Lebih dari itu, sanksi administrasi dianggap lebih mampu membuat APBN tumbuh berkelanjutan.
Sri Mulyani beralasan, seluruh dunia melalukan hal serupa untuk menggenjot penerimaan negara yang tergerus sepanjang 2020.
Baca juga: Giant Tumbang, Bagaimana Nasib UMKM Mitra?
"Sat ini seluruh dunia juga melakukan eskalasi dari sisi collection karena mereka banyak yang defisitnya melonjak tinggi dan rasio utang publik yang tidak rasional," tegas wanita yang akrab disapa Ani ini.
Kendati demikian sebelum menjalankan kebijakan, dia akan melihat terlebih dahulu tren pajak global agar tak salah langkah. Yang pasti, basis pajak akan terus diperluas dan reformasi akan menyeluruh termasuk dari sisi sumber daya manusia, simplifikasi administrasi perpajakan, hingga IT.
"Penyusunan pelaksanaan saya rasa nanti akan dibahas saat kita membahas RUU KUP. Tapi kami melakukan untuk derivasi atau turunan dari UU Ciptaker tahun 2020 yang ada klaster perpajakan. Ini kami juga melakukan landasan yang makin baik," pungkas Sri Mulyani.
Baca juga: Pajak Orang Kaya Akan Naik, Pengusaha: Apa Sudah Layak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.