Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi XI DPR Mengaku Belum Terima Draf Revisi UU KUP

Kompas.com - 10/06/2021, 18:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mengaku belum menerima draf resmi Revisi UU KUP dari Kementerian Keuangan yang terkait dengan pajak sembako.

Hal ini kata Andreas, membuatnya tidak tahu-menahu soal rencana pengenaan PPN sembako usai ditanya oleh sejumlah pihak.

"Saya katakan sampai dengan saat ini kami belum menerima draft resmi dari pihak pemerintah. Mereka enggak percaya, (kemudian berkata) 'Loh, terus apa kerjanya?'. Betul-betul kami sampaikan kami belum membahas ini," kata Andreas ketika Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Kemenkeu Usul Pagu Rp 43,19 Triliun Buat 2022, Untuk Apa Saja?

Untuk itu, Andreas meminta pemerintah mengklarifikasi isu tersebut. Pasalnya dia bilang, kebijakan pajak akan selalu menjadi sorotan lantaran dampaknya meluas.

Karena dampak yang meluas itu pula, DPR membuat Panitia Kerja (Panja) penerimaan negara untuk membahas beragam kebijakan perpajakan yang bakal diberlakukan pemerintah.

"Bahkan dalam Panja Penerimaan pun kita sepakat bahwa hal-hal yang menyangkut revisi UU KUP ini kita tidak bahas dulu karena belum terima draf resminya. Tapi sebagai mitra kami kaget (muncul isu itu)," beber dia.

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin menyayangkan rencana pengenaan PPN kepada bahan pangan.

Menurut dia, Covid-19 yang dirasakan semua level masyarakat sudah membuat warga kesulitan. Adanya pengenaan PPN membuat beban pengeluaran masyarakat bertambah.

"(Daripada PPN sembako) mestinya kita bisa menyisir anggaran yang tidak urgent untuk bisa mengoptimalisasi anggaran yang bisa kita pakai untuk pandemi COVID-19 ini dari sektor kesehatan dan ekonomi," kata dia.

Baca juga: Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Baca juga: Pajak Sembako, YLKI: Kebijakan yang Tidak Manusiawi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com