Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pemerintah Tak Kenakan Pajak untuk Sembako di Pasar Tradisional

Kompas.com - 14/06/2021, 13:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pangan/sembako.

Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, tak semua sembako bakal dikenakan tarif PPN baru.

Baca juga: Jelaskan Pertimbangan PPN Sembako dkk, Kemenkeu Sebut The Death of The Income Tax

Neil bilang, hanya sembako kelas premium yang akan dikenakan PPN.

Sedangkan sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari pengenaan pajak

"Kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako. Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Neilmaldrin dalam konferensi virtual, Senin (14/6/2021).

Neil lantas menyebut beberapa barang yang akan dikenakan tarif PPN.

Meski masih opsi, bahan pangan yang berpotensi dikenakan tarif PPN adalah beras premium dan daging sapi wagyu.

Baca juga: Ada Skema Multitarif, Pemerintah Hanya Akan Pajaki Sekolah Orang Kaya

PPN yang dikenakan untuk barang-barang tersebut akan berbeda dengan beras Bulog ataupun daging sapi biasa.

Besaran tarif PPN nantinya menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.

"Oleh karena itu, agar tidak memperpanjang polemik publik, saya sampaikan bahwa barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium," beber Neil.

Kendati demikian, Neil belum mampu menyebutkan besaran tarif dari masing-masing bahan pangan/sembako.

Pasalnya, besaran tarif ini masih dikaji pemerintah dan akan didiskusikan dengan DPR lebih lanjut.

Baca juga: Wacana PPN Sembako Bikin Harga Pangan Naik?

"Terkait dengan tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus sama-sama kita ikuti. Nantinya bagaimana pembahasan itu, karena sangat tidak elok kalau kemudian menyampaikan situasi yang belum pasti," pungkasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sempat mengatakan hal serupa.

Pengenaan pajak lebih tinggi ditujukan untuk barang-barang yang dikonsumsi kelas menengah ke atas, sehingga mencerminkan pengadopsian skema multitarif.

Adapun mengutip draf RUU, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Baca juga: Jokowi Perpanjang Gratis PPnBM Mobil di Tengah Polemik PPN Sembako

"Kira-kira gini ilustrasinya. Kalau saya konsumsi telur omega, terus Bapak beli telur ayam kampung di pasar, itu sama-sama tidak kena PPN. Padahal, daya beli konsumennya sangat berbeda," kata Yustinus dalam webinar, Jumat (11/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com