Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status PKPU Telah Dicabut, Dirut BATA: Sifatnya Utang Bisnis, Itu Normal

Kompas.com - 17/06/2021, 05:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mencabut status pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada PT Sepatu Bata Tbk (BATA) pada 20 Mei 2021.

Menanggapi hal itu, Direktur BATA Hatta Tutuko menjelaskan bahwa utang yang dilakukan oleh perusahaan merupakan utang bisnis dan dianggap normal. Malahan, ungkap dia, BATA hingga kini masih memutuskan untuk berutang.

"Utang itu adalah sifatnya utang bisnis. Memang sampai saat ini kita harus berutang, utang dagang, itu normal yang kita bayar," ujarnya melalui paparan kinerja perusahaan secara daring, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Optimistis di Tengah Pandemi, Sepatu Bata Fokus pada 2 Hal Ini

Meskipun berutang, pihak BATA tetap tidak khawatir. BATA mengklaim kondisi keuangan perusahaan masih tergolong sehat sehingga PN Jakpus memutuskan untuk mencabut status PKPU tersebut.

"Kita tidak melihat kekhawatiran itu karena keuangan kita sehat. Terbukti PKPU juga membatalkan prosesnya karena melihat laporan keuangan kita di posisi yang sehat dan tidak mengkhawatirkan," kata Hatta.

Pihak produsen sepatu ternama ini juga memastikan bahwa BATA tidak melakukan penambahan modal dari luar.

"Apakah perlu financing? Tidak, tidak sampai sana. Tidak ada financing yang sifatnya dari luar. Kita tetap bisnis seperti biasa, ada keuntungan kita pakai untuk perkuat bisnis kita," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada Maret lalu, BATA harus menghadapi urusan hukum karena mendapat gugatan PKPU dari Hasiholan Tytusano Parulian melalui kuasa hukumnya Agus Setiawan. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Sepatu Bata Lunasi Utang, PN Jakarta Cabut Status PKPU

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Agus dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com