Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Antam Terkait Tudingan Impor Emas Rp 47 Triliun

Kompas.com - 22/06/2021, 20:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam menanggapi tudingan keterlibatan dalam dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas senilai Rp 47,1 triliun.

Selain Antam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga disebut terlibat.

SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan mengatakan, sebagai perusahaan pelat merah, Antam telah memenuhi seluruh ketentuan dalam impor emas sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Baca juga: Gandeng Hartadinata, Antam Luncurkan Perhiasan dan Emas Ukuran Mikro

"Antam senantiasa berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan perusahaan melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia," ujar Yulan kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, Antam memang melakukan impor emas yakni gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat 1 kilogram untuk bahan baku produk logam mulia.

Produk tersebut masuk dalam kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.

Menurut Yulan, perseroan telah memenuhi ketentuan dalam impor produk emas tersebut, termasuk dalam hal kewajiban tarif bea masuk.

"Perusahaan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan, dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Yulan menjelaskan, emas casting bar yang di impor Antam masuk ke golongan emas non-monetary. Emas ini dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.

Baca juga: Tips Investasi Emas sebagai Diversifikasi Aset

Emas tersebut tidak diperjual belikan secara langsung, tapi digunakan sebagai bahan baku yang kemudian di lebur dan di olah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) dengan teknologi certy eye.

Nanti akan menjadi pecahan emas 0,5-100 gram, serta varian lain seperti gift series, emas seri batik dan lain sebagainya yang dibuat di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.

"Impor emas casting bar (ingot dalam pecahan 1 kilogram) diperuntukan sebagai bahan baku pembuatan produk emas minted bar yang kemudian dijual kepada pelanggan," jelas Yunan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkapkan, dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Tangerang.

Hal itu diungkapkannya saat rapat bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin (14/6/2021) lalu.

Arteria bahkan meminta Kejaksaan Agung memeriksa petinggi Antam, lantaran menduga ada keterlibatan perusahaan ini terkait penggelapan dana dari impor emas.

Ia menyebut ada indikasi manipulasi produk emas dengan mengubah kode HS untuk impor tersebut. Sehingga yang seharusnya dikenakan bea masuk hingga 5 persen tapi menjadi nol persen ketika tiba di Indonesia.

Menurutnya, tindakan penggelapan impor emas itu pun berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun.

"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," ujar Arteria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com