Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Gerai Matahari Terdampak Pengetatan PPKM Skala Mikro

Kompas.com - 28/06/2021, 14:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 gerai Matahari Departement Store terdampak akibat kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro,

"Berdasarkan informasi per 28 Juni 2021, kami memiliki seratus gerai yang terdampak atas pengurangan jam operasional, meningkat 26 gerai sejak pembatasan dimulai. Dari seratus gerai tersebut, wilayah Jawa, termasuk Jabodetabek, mengalami dampak tertinggi," kata manajemen Matahari dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Matahari Department Store Bakal Tutup 13 Gerai

Manajemen menjabarkan, sebanyak 71 gerai berada di Jawa, 19 gerai di Sumatera, 4 gerai di Kalimantan, dan lainnya di luar wilayah tersebut.

Seratus gerai merepresentasikan 67 persen dari jumlah gerai Matahari dan 71 persen dari total penjualan.

Kemudian, sekitar 30 persen dari total gerai terdampak atas pembatasan kunjungan mal atau pengalihan lalu lintas jalan.

Sementara itu, di sisi lain, pembatasan kapasitas peritel makanan dan minuman yang mengurangi kunjungan ke mal berdampak pada 42 persen dari total gerai.

"Gerai-gerai ini terkena dampak atas pengurangan jam operasional, di mana beberapa gerai harus tutup jam 6 sore. Keseluruhan dampak dari kebijakan ini masih harus dilihat, mengingat pengaturan ini dipahami baru diberlakukan selama seminggu penuh pertama. Ini adalah situasi yang dinamis yang mencerminkan kekhawatiran tersebarnya varian delta di masyarakat yang Matahari layani," jelas manajemen.

Baca juga: Ini Cara Menggunakan ShopeePay di Matahari Department Store

Pemerintah telah menerapkan PPKM berskala mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Keputusan tersebut dilakukan untuk merespons melonjaknya kasus Covid-19 baru-baru ini.

Terdapat sejumlah aturan pembatasan, pertama, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen karyawannya.

Sedangkan karyawan yang boleh bekerja dari kantor hanya 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Dihantam Covid-19, Matahari Terpaksa Tutup Toko dan Rugi Rp 617 Miliar

Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan (mal) dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas total.

Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau dibawa pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com