Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Menjaga Skor Kredit di Tengah Gelombang Kedua Covid-19

Kompas.com - 03/07/2021, 17:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Gelombang Covid-19 kembali menerjang. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli.

Kondisi ini pasti akan berdampak lagi pada mata pencaharian maupun penghasilan warga. Entah itu PHK, potong gaji, dirumahkan sementara, atau lainnya.

Kalau penghasilannya berkurang atau hilang sama sekali, maka tidak ada uang untuk membayar cicilan utang. Buat makan saja susah, apalagi bayar pinjaman.

Risiko tidak bayar cicilan utang akan berpengaruh pada skor kredit di layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). SLIK ini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengganti BI Checking.

Berikut cara menjaga skor kredit tetap baik di masa gelombang kedua Covid-19, seperti dikutip dari Cermati.com.

Pengertian Skor Kredit

Skor kredit merupakan sistem penilaian untuk melihat kelayakan atau kemampuan calon debitur terhadap pinjaman yang diajukan. Skor kredit akan terekam bila kamu memiliki rekening di bank atas namamu.

Bahkan muncul dari riwayat kreditmu selama ini dalam mengajukan dan menyelesaikan pinjaman sebelumnya, seperti kartu kredit, KTA (Kredit Tanpa Agunan), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan lainnya.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, ada 5 kolektibilitas kredit yang menjadi acuan skor kredit:

Kolektibilitas 1: Lancar; bila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus; bila debitur menunggak pembayaran pokok, dan/atau bunga antara 1-90 hari

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar: Bila debitur menunggak pembayaran pokok, dan/atau bunga antara 91-120 hari

Kolektibilitas 4: Diragukan; Bila debitur menunggak pembayaran pokok, dan/atau bunga antara 121-180 hari

Kolektibilitas 5: Macet; bila debitur menunggak pembayaran pokok, dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Bank akan menjadikan skor kredit nasabah sebagai salah satu pertimbangan utama apakah pengajuan kreditmu disetujui atau ditolak. Jadi, sangat penting menjaga skor kredit agar tetap dalam posisi baik.

Baca Juga: Dear Nasabah, Ini Saldo Minimal Rekening Terkini di BCA, BRI dan 8 Bank Lainnya

Cara Menjaga Skor Kredit

Selalu bayar tagihan tepat waktu

Apapun jenis pinjaman atau kredit yang kamu ambil, tetap harus membayar tagihan atau cicilan tepat waktu. Kalau perlu sebelum jatuh tempo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com