KOMPAS.com - Gelombang Covid-19 kembali menerjang. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli.
Kondisi ini pasti akan berdampak lagi pada mata pencaharian maupun penghasilan warga. Entah itu PHK, potong gaji, dirumahkan sementara, atau lainnya.
Kalau penghasilannya berkurang atau hilang sama sekali, maka tidak ada uang untuk membayar cicilan utang. Buat makan saja susah, apalagi bayar pinjaman.
Risiko tidak bayar cicilan utang akan berpengaruh pada skor kredit di layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). SLIK ini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengganti BI Checking.
Berikut cara menjaga skor kredit tetap baik di masa gelombang kedua Covid-19, seperti dikutip dari Cermati.com.
Skor kredit merupakan sistem penilaian untuk melihat kelayakan atau kemampuan calon debitur terhadap pinjaman yang diajukan. Skor kredit akan terekam bila kamu memiliki rekening di bank atas namamu.
Bahkan muncul dari riwayat kreditmu selama ini dalam mengajukan dan menyelesaikan pinjaman sebelumnya, seperti kartu kredit, KTA (Kredit Tanpa Agunan), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan lainnya.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, ada 5 kolektibilitas kredit yang menjadi acuan skor kredit:
Kolektibilitas 1: Lancar; bila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus; bila debitur menunggak pembayaran pokok, dan/atau bunga antara 1-90 hari
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.