Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Persyaratan Terbang dengan Lion Air Group Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 06:35 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) tetap beroperasi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Oleh karenanya Lion Air Group melakukan penyesuaian persyaratan penumpang penerbangan untuk mematuhi aturan yang diterapkan guna menekan laju penyebaran Covid-19 itu.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, aturan baru selama PPKM Darurat mulai diterapkan hari ini, Senin (5/7/2021), sampai 20 Juli 2021.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Pelanggaran PPKM Darurat Bakal Ditindak Tegas

“Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Dengan diterapkannya PPKM Darurat, Lion Air Group melakukan persyaratan khusus untuk rute penerbangan Jawa - Bali.

Rute tersebut meliputi perjalanan Pulau Jawa ke Bali dan sebaliknya, serta perjalanan dengan asal atau tujuan Pulau Jawa dan Bali.

Persyaratan khusus untuk rute tersebut adalah sebagai berikut:

  • Swab/RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama untuk usia di atas 12 tahun
  • Wajib mengisi e-HAC

Sementara untuk penerbangan rute-rute lain, Lion Air Group tidak mewajibkan calon penumpang untuk menyertakan kartu vaksin.

Namun untuk penerbangan wilayah Kalimantan Barat mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Bandara Ketapang (KTG), Bandara Sintang (SQG), dan Bandara Putussibau (PSU) juga terdapat ketentuan khusus.

Penerbangan rute tersebut aturan yang berlaku yakni persyaratan penerbangan dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, serta calon penumpang mengisi dokumen e-HAC.

Kemudian penerbangan ke wilayah Kalimantan Tengah mencakup tujuan Bandara Palangkaraya (PKY), Bandara Pangkalan Bun (PKN), Bandara Sampit (SMQ), dan Bandara Muara Teweh (HMS) menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Baca juga: Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Darat, Laut, Udara, dan KA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com