JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan menagih utang para debitor dan obligor dari bantuan likuiditas yang dikucurkan Bank Indonesia (BI) pada tahun 1998 silam.
Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa tindakan usai mengumpulkan beragam dokumen dari kementerian/lembaga terkait.
Namun, tindakan yang diambil bersifat rahasia alias tak ingin dia bocorkan ke publik. Sebab, tindakan ini merupakan bagian dari proses penagihan.
Baca juga: Sri Mulyani Ancam Blokir Akses Obligor BLBI dari Semua Lembaga Keuangan
"Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin enggak akan menyampaikan karena itu menyangkut bagian dari proses," kata Rionald dalam bincang media bersama DJKN Kemenkeu secara virtual, Jumat (16/7/2021).
Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini juga mengungkap, tindakan tersebut sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selanjutnya, laporan akan dilayangkan kepada dewan pengarah Satgas BLBI.
"Percayalah bahwa kami bekerja secepat mungkin karena kita tahu waktu kita hanya sampai Desember 2023," beber Rio.
Adapun saat ini, Kemenkeu terus menyiapkan segala berkas yang mendukung langkah penagihan. Karena kasus sudah berlangsung 20 tahun lalu, ada 112.000 berkas lebih yang perlu diteliti.
Besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur adalah senilai Rp 110,45 triliun.
"Masing-masing K/L terus meneliti kesiapan dokumen, juga melihat beberapa angle dari apa yang hendak dilakukan," pungkas Rio.
Baca juga: Bentuk Satgas BLBI, Pemerintah ke Obligor: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya dari efek BLBI tahun 1998 tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur dilakukan.
Dia mengaku tak ingin lagi melihat niat baik para debitor dan obligor dalam mengembalikan dana. Dia hanya ingin dana itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.
"Oleh karena itu karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ini Tugas Satgas BLBI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.