Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar 22 Obligor, Satgas BLBI: Percayalah, Kami Bekerja Secepat Mungkin...

Kompas.com - 16/07/2021, 16:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan menagih utang para debitor dan obligor dari bantuan likuiditas yang dikucurkan Bank Indonesia (BI) pada tahun 1998 silam.

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa tindakan usai mengumpulkan beragam dokumen dari kementerian/lembaga terkait.

Namun, tindakan yang diambil bersifat rahasia alias tak ingin dia bocorkan ke publik. Sebab, tindakan ini merupakan bagian dari proses penagihan.

Baca juga: Sri Mulyani Ancam Blokir Akses Obligor BLBI dari Semua Lembaga Keuangan

"Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin enggak akan menyampaikan karena itu menyangkut bagian dari proses," kata Rionald dalam bincang media bersama DJKN Kemenkeu secara virtual, Jumat (16/7/2021).

Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini juga mengungkap, tindakan tersebut sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selanjutnya, laporan akan dilayangkan kepada dewan pengarah Satgas BLBI.

"Percayalah bahwa kami bekerja secepat mungkin karena kita tahu waktu kita hanya sampai Desember 2023," beber Rio.

Adapun saat ini, Kemenkeu terus menyiapkan segala berkas yang mendukung langkah penagihan. Karena kasus sudah berlangsung 20 tahun lalu, ada 112.000 berkas lebih yang perlu diteliti.

Besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur adalah senilai Rp 110,45 triliun.

"Masing-masing K/L terus meneliti kesiapan dokumen, juga melihat beberapa angle dari apa yang hendak dilakukan," pungkas Rio.

Baca juga: Bentuk Satgas BLBI, Pemerintah ke Obligor: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com