JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan kembali menuai kritik.
Sejumlah pihak menilai bahwa revisi PP 109/2012 bukanlah langkah yang tepat di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada dunia industri dan pertumbuhan ekonomi.
Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Imanina menilai, akan jauh lebih bijak jika pemerintah dan seluruh pelaku di berbagai sektor ekonomi saling bergotong-royong agar laju penyebaran Covid 19 dapat segera terkendali.
Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Jadi 12,5 Persen, Produsen Rokok Bidik Ekspor
Dia menjelaskan, tekanan ekonomi yang muncul akibat pandemi yang belum juga usai, diderita pula oleh sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang juga mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020.
Pertumbuhan sektor IHT tercatat minus 5,78 persen sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84 persen ketika adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Oleh sebab itu, rencana pemerintah dalam merevisi PP 109/2012 hendaknya perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (19/7/2021).
Menurutnya, IHT adalah salah satu industri yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Bahkan ketika di masa pandemi Covid 19 sekalipun, IHT masih berperan besar dalam menyelamatkan perekonomian nasional.
Imaninar menyampaikan, cukai merupakan penyumbang terbesar ketiga terhadap penerimaan negara. Kontribusi terbesar penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata kontribusi sebesar 11 persen terhadap total penerimaan nasional.
Bahkan, pada tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 sudah melanda, meskipun laju pertumbuhan industri pengolahan tembakau mengalami keterpurukan, namun kontribusi CHT terhadap total penerimaan nasional mencapai 13 persen.
Baca juga: Pengusaha Kapal Keluhkan Gangguan Sistem Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok
“Kenaikan kontribusi cukai tersebut tak lain akibat menurunnya penerimaan negara yang berasal dari pajak. Hal ini menunjukkan bahwa cukai yang didominasi oleh CHT menjadi penyelamat ekonomi nasional di masa pandemi,” ujar Imaninar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.