Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciputra Tebar Dividen Rp 157 Miliar, Catat Tanggal Pembagiannya

Kompas.com - 03/08/2021, 14:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Ciputra Development Tbk (CTRA) sepakat akan membagikan dividen tunai dari laba bersih sebesar Rp 8,50 per saham atau Rp 157 miliar lebih kepada para pemegang saham. Adapun laba bersih CTRA tahun 2020 sebesar Rp 1,32 triliun.

Hal tersebut diumumkan saat perusahaan bergerak di bidang properti ini melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Juli 2021.

"Sejumlah Rp 157.553.409.668 atau sebesar Rp 8,50 per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku," sebut CTRA melalui laporan tertulisnya dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Saat Negara Keluar PMN Lebih Banyak untuk BUMN Dibanding Dividen

Kemudian, Rp 1,16 triliun oleh perseroan akan dialokasikan sebagai laba ditahan dalam rangka pengembangan usaha dan Rp 1 miliar sebagai dana cadangan.

Tertarik untuk mendapatkan dividen saham Ciputra? Simak jadwal pembagiannya:

a. Cum dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi 6 Agustus 2021;

b. Ex dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi 9 Agustus 2021;

c. Recording date yang berhak atas dividen tunai 10 Agustus 2021;

d. Cum dividen tunai di pasar tunai 10 Agustus 2021;

e. Ex dividen tunai di pasar tunai 12 Agustus 2021;

f. Pembayaran dividen tunai 30 Agustus 2021.

Sebelumnya, Ciputra Development mencetak marketing sales (pra-penjualan) sebesar Rp 3,6 triliun selama semester I 2021. Direktur Independen dan Sekretaris Ciputra Development Tulus Santoso mengatakan, realisasi itu mencerminkan sekitar 69 persen dari total target tahun 2021 sebesar Rp 5,9 triliun.

Tulus menyebutkan, mayoritas pra-penjualan tersebut disumbang oleh proyek rumah tapak (landed house) sebesar 85 persen dan sisanya melalui apartemen.

Tulus mengakui, capaian pra-penjualan juga dipicu insentif fiskal yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Ciputra Development pun optimistis dapat meraih target pra-penjualan tahun ini yang hanya menyisakan 31 persen.

Baca juga: PT Merck Bagikan Dividen Rp 122 Per Saham

Adapun tata cara pembayaran dividen tunai:

a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.

b. Dividen tunai akan diberikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang rekening efek dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2021.

c. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, dividen tunai akan disampaikan oleh Perseroan melalui KSEI kepada perusahaan efek atau bank kustodian, dimana pemegang saham membuka rekeningnya.

d. Bagi pemegang saham warkat, Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen melalui pemindahbukuan ke rekening bank yang telah disampaikan pemegang saham kepada Perseroan secara tertulis, lengkap dan jelas di atas materai Rp 10.000, disertai fotocopy KTP sesuai nama dan alamat yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, ke alamat Perseroan.

e. Atas pembayaran dividen tunai tersebut dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, yang menjadi tanggungan dan dipotong dari dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham tersebut.

f. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE Perseroan paling lambat pada tanggal 10 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

g. Bukti pemotongan PPh dividen (apabila ada) dapat diambil di perusahaan efek atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya atau di BAE Perseroan bagi pemegang saham warkat.

Baca juga: Gudang Garam Tebar DIviden Rp 2.600 Per Saham, Simak Jadwal Pembagiannya


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com