Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serupa, Kenali Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Kompas.com - 04/08/2021, 07:10 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

 

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Meski memiliki fungsi yang serupa, terdapat beberapa perbedaan cek dan bilyet giro.
BI menjelaskan, perbedaan pertama yakni terkait dengan mekanisme pembayaran.

Untuk cek, dana yang dipindahbukukan bisa dicairkan secara tunai, namun bilyet giro sifatnya hanya pemindahbukuan.

Perbedaan kedua terkait dengan tenggang waktu pengunjukan (jangka waktu berlakunya cek/bilyet giro).

Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan Bilyet Giro?

 

Untuk cek, masa berlakunya selama 70 hari + 6 bulan sejak tanggan penarikan sementara untuk bilyet giro hanya selama 70 hari sejak tanggal penarikan.

Ketiga, terkait dengan kewajiban penyediaan dana, di mana untuk ccek mulai tanggal penarikan sampai dengan masa berlaku cek berakhir.

Sementara untuk bilyet giro mulai tanggal efektif sampai dengan masa berlaku bilyet giro.

Keempat, perbedaan bilyet giro dan cek terletak pada pengalihan kepemilikan. Kepemilikan cek dapat dialihkan, sementara bilyet giro tidak dapat dialihkan.

Terakhir, terdapat perbedaan dasar hukum antara cek dan bilyet giro. Untuk cek, dasar hukum yang digunakan yakni KUHD, sementara bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia.

Baca juga: Beredar Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun Sumbangan Akidi Tio, Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com