Premi bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi.
Hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang saat ini diperkenankan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena PPh.
Baca juga: Sah! Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan Sebesar Rp 79.738.415 Per tahun
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Salaam…
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, komentar artikel dalam link ini, atau langsung klik ke sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.