Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Modal Ventura: Pengertian, Sejarah, dan Jenis Pembiayaan

Kompas.com - 15/08/2021, 23:00 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah perusahaan modal ventura kerap didengar terutama berkaitan dengan pembiayaan atau permodalan perusahaan rintisan atau start up.

Sebenarnya apa itu perusahaan modal ventura?

Dikutip dari buku Seri Literi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi - Pembiayaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, perusahaan modal ventura adalah jenis badan usaha yang melakukan pembiayaan atau penyertaan modal ke suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu.

Pembiayaan tersebut bisa dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Baca juga: Pengertian Emiten, Contoh, dan Bedanya dengan Perusahaan Publik

Sejarah Modal Ventura

Sejarah modal ventura di dunia, berawal dari Georges Doriot yang dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.

Pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah sukses terbesar.

Pada Tahun 1968 Digital Equipment melakukan penawaran saham kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D.

Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.

Baca juga: CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya

Adapun sejarah modal ventura di Indonesia di awali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

BPUI merupakan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Departemen Keuangan (82,2 persen) dan Bank Indonesia (17,8 persen).

Tujuan Perusahaan Modal Ventura

Tujuan perusahaan modal ventura tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/1988. Di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna untuk:

  • Pengembangan suatu penemuan baru.
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Jenis Pembiayaan Modal Ventura

Jenis pembiayaan modal ventura atau kegiatan perusahaan modal ventura tertuang di dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelnggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan ada empat jenis pembiayaan modal ventura, yakni sebagai berikut:

  1. Penyertaan saham. Penyertaan saham dilakukan dengan cara melakukan penyertaan saham melalui pembelian saham pada pasangan usaha yang belum diperdagangkan di bursa saham. Adapun penyertaan saham tersebut harus memenuhi 2 unsur yaitu jangka waktu penyertaan saham paling lama 10 tahun dapat diperpanjang sebanyak 2 kali dengan total jangka waktu perpanjangan seluruhnya paling lama 10 tahun dan wajib melakukan divestasi dengan jangka waktu yang telah disepakati dengan Pasangan Usaha sesuai dengan ketentuan.
  2. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi. Cara ini dapat dilakukan melalui pembelian sertifikat obligasi sebagai bukti kepemilikan obligasi konversi dan/atau pembelian obligasi konversi yang dituangkan dalam perjanjian dengan akta notariil. Obligasi Konversi dapat dikonversi menjadi penyertaan saham pada saat jatuh tempo untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
  3. Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Pembiayaan usaha produktif adalah skema pembiayaan yang wajib dilakukan dalam bentuk penyaluran pembiayaan kepada debitur yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang meningkatkan pendapatan bagi debitur.

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Rupiah Melemah terhadap Dollar AS, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Baht hingga Ringgit

Whats New
5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

5 Minimal Saldo BRI untuk Tarik Tunai ATM Sesuai Jenis Tabungannya

Spend Smart
Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Seleksi CPNS 2024 Dimulai Juni-Juli, Masih Ada 4 Instansi Belum Mengisi Rincian Formasi

Whats New
[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

[POPULER MONEY] Indonesia Selangkah Lebih Dekat Gabung Klub Negara Maju | Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Komisaris

Whats New
Ketidakpastian Global Percepat Adopsi 'Blockchain'

Ketidakpastian Global Percepat Adopsi "Blockchain"

Whats New
XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

XL Axiata Bakal Tebar Dividen Rp 635,55 Miliar

Whats New
Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Instansi Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Rincian Formasi ASN 2024

Whats New
Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Starlink Segera Beroperasi di RI, Telkom Tak Khawatir Kalah Saing

Whats New
Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Pandu Sjahrir Ungkap Tantangan Industri Batu Bara, Apa Saja?

Whats New
Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim 'Revamping' Pabrik Tertua

Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim "Revamping" Pabrik Tertua

Whats New
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN 2024 Digelar Juni

Whats New
Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Indodax: Pencucian Uang dengan Aset Kripto Mudah Dilacak

Whats New
Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Penjualan iPhone Anjlok Hampir di Seluruh Negara di Dunia

Whats New
Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com