JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, PT KAI (Persero) menegaskan bahwa anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang naik kereta api jarak jauh.
VP Public Relations KAI Joni Martinus membeberkan, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA jarak jauh.
Namun, KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali
Pada periode 10-17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik kereta api perjalanan jarak jauh.
Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan.
Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen yang masih berlaku.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Joni melalui keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 10-17 Agustus, sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.
Baca juga: Pengusaha Yakin Pelonggaran PPKM Bisa Genjot Jumlah Pengunjung Mal
Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian sebelum diberlakukannya PPKM sebanyak 86.514 pelanggan.
Artinya, pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.