Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis dan Produk Pasar Modal, dari Saham Sampai Reksa Dana

Kompas.com - 20/08/2021, 12:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan.

Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana.

Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.

Baca juga: Apa Itu Likuiditas? Simak Pengertian dan Contoh Berikut

Produk Pasar Modal

OJK di dalam Buku Seri Literasi Keuangan - Pasar Modal menjelaskan, produk pasar modal secara umum dapat dibagi menjadi dua, yakni produk pasar modal dengan cara investasi langsung, yaitu saham dan obligasi dan produk pasar modal dengan cara investasi tidak langsung yaitu melalui reksa dana.

Namun, produk pasar modal pun kian berkembang dan muncul produk derivatif, variasi, dan produk hybrid yang memiliki gabungan dari masing-masing karakteristik tersebut.

Untuk produk pasar modal dengan karakteristik investasi langsung penjelasannya sebagai berikut:

Saham
Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan suatu perusahaan. Pada pasar sekunder, atau ketika diperdagangan sehar-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi atau naik-turun.
Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham dari sebuah emiten perusahaan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai saham dapat dibaca di link berikut.

Baca juga: Mengenal Apa itu Manajer Investasi dan Tugasnya

Saham Syariah

Secara konsep, saham syariah merupakan saham yang bidang usahanya memenuhi prinsip syariah.

Yang dimaksud dengan prinsip syariah antara lain, perusahaan yang bidang usahanya tidak bertentangan dengan prisnip syariah seperti perusahaan rokok, minuman keras, serta perbankan yang menganut riba dan perjudian.

Kemudian perusahaan yang tingkat utangnya tidak berlebihan dengan debt to equity ratio maksimal 82 persen atau debut ratio maksimal 45 persen.

Selain itu juga perusahaan yang memiliki pendapatan yang tidak memenuhi kaidah syariah seperti bunga bank, namun pendapatan tersebut <10 persen pendapatan perusahaan.

Penjelasan mengenai saham syariah secara lebih jelas bisa dibaca pada link berikut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com