Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

38.561 PNS Diusulkan Naik Pangkat, BKN Masih Buka Pengajuan

Kompas.com - 24/08/2021, 10:32 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Jenis-jenis kenaikan pangkat PNS meliputi:

  1. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
  3. Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
  4. Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.

Baca juga: Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK

Lantas apa saja syarat kenaikan pangkat PNS yang harus dipenuhi? Ibtri juga menyampaikan penjelasan mengenai hal ini.

Dikatakan bahwa setiap ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis kenaikan pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002.

“Pengusulan Kenaikan Pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com