Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Ilegal Marak, Begini Langkah OJK Solo

Kompas.com - 26/08/2021, 21:05 WIB
Labib Zamani,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo untuk meningkatkan literasi keuangan digital kepada masyarakat.

Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan peningkatan literasi keuangan digital tersebut dimulai dari kalangan mahasiswa atau kampus.

"Kita secara periodik melakukan edukasi. Saat ini sudah kita lakulan edukasi secara virtual kepada teman-teman mahasiswa, beberapa kampus terkait pinjol dan digital keuangan," kata Eko kepada wartawan dalam Zoom di Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/8/2021).

Melalui edukasi ini diharapkan mahasiswa menjadi kepanjangan tangan OJK untuk memberikan informasi kepada keluarga maupun tetangga mereka.

"Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita untuk melakukan edukasi bagaimana pun saat ini pinjol sedang marak terjadi di masyarakat kita," kata dia.

Baca juga: OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

Eko mengungkapkan sampai dengan saat ini belum ada laporan masyarakat korban pinjol ilegal ke OJK Solo.

Eko menambahkan, seandainya ada aduan korban pinjol ilegal, penyelesaiannya tidak di OJK tetapi akan diurus oleh pihak kepolisian.

"Karena itu sudah ke penipuan," kata dia.

Meski begitu kata dia, OJK akan memfasilitasi dari sisi perlindungan konsumen jika ada masyarakat yang dirugikan oleh pinjol legal. OJK memiliki aplikasi portal perlindungan konsumen yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sementara itu, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Maskum menambahkan, OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi atau menindak pinjol ilegal. Tetapi mengawasi pinjol legal atau resmi.

Baca juga: Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Langsung Transfer ke Korban hingga Pakai Nama Fintech Legal

Maskum juga mengatakan tidak mudah untuk memblokir pinjol ilegal. Pasalnya, tidak kurang dari 300 pinjol ilegal diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.

Selain itu, pinjol ilegal yang diblokir biasanya kembali muncul dengan alamat wesbite atau aplikasi yang baru.

"Untuk itu di UU kami mengusulkan agar ada sanksi pidana dan yang cukup berat utamanya di perbankan. Di UU bahwa tugas bank itu menghimpun dan menyalurkan dana. Jadi kalau ada orang atau individu melakukan pengumpulan dana, menyalurkan itu kena UU Perbankan," terang dia.

Selama ini penanganan pinjolilegal dinilai masih secara persuasif dilakulan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: OJK: Pinjaman Online Ilegal Harus Kita Basmi Bersama

"Kalau sanksi atau denda ini sudah masuk ke UU maka punya dasar kuat untuk menindak para pinjol dan fintech ilegal itu. Sekarang kita baru persuasif meskipun kawan-kawan dari kepolisian sudah proaktif melakukan tindakan ini," ungkap dia.

Maskum meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran pinjaman dengan bunga ringan. Begitu juga dengan penawaran butuh dana yang dikirim melalui ponsel agar tidak mudah percaya.

"Karena secara ketentuan di OJK tidak ada. Tidak boleh pinjaman online legal mengajukan penawaran kepada masyarakat melalui HP. Penawaran untuk memperoleh pinjaman jika menerima SMS maupun WA itu sudah dipastikan ilegal. Padahal yang legal tidak boleh itu. Ketahuan yang legal melakukan itu akan ditegur," kata dia.

Baca juga: Tawaran Pinjaman Online Masuk lewat SMS dan WA, Ini Kata OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com