Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 28/08/2021, 18:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerbitkan aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Padahal rencananya ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada semua moda transportasi mulai berlaku pada hari ini atau per 28 Agustus 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terkait aturan detail penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada moda transportasi.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

"Aturan detilnya akan dikoordinasikan bersama Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Menurut Adita, saat ini transportasi udara yang telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan. Penggunaanya pun sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu di sejumlah bandara.

Sementara untuk moda transportasi lain penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Ia bilang, hal yang pasti ke depannya masyarakat akan tetap perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Adita pun menegaskan, syarat perjalanan yang diatur sebelumnya tetap berlaku yakni sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta surat keterangan

negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

"Untuk moda transportasi lain dilakukan bertahap, yang penting masyarakat agar mengunduh aplikasi ini lebih dulu. Selain itu syarat vaksin dan tes negatif PCR/antigen tetap berlaku sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 17," jelas Adita.

Syarat Perjalanan dengan Kereta

Terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kemenhub untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api (KA).

“Kami masih tetap menunggu aturan teknis dari Kemenhub,” ujar Joni ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: PT KAI Siap Terapkan Syarat Perjalanan Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada perubahan syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal. Joni menegaskan bahwa bila ada perubahan syarat perjalanan kereta api, pihaknya akan segera menyampaikan informasi terbaru.

Meski begitu, Joni memastikan, KAI menyambut rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api.

“Artinya jika penumpang belum memiliki PeduliLindungi, masih bisa menggunakan kereta api,” ungkapnya.

Rencana Kemenhub

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai 28 Agustus 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com