Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi UMKM Tolak 4 Ketentuan dalam RUU KUP

Kompas.com - 31/08/2021, 19:36 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh asosiasi pengusaha yang menaungi ribuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memprotes empat ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dirasa bakal menjadi beban UMKM ke depan.

Adapun tujuh asosiasi UMKM yang menyatakan keberatan tersebut terdiri dari Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Usaha Mikro Kecil (UMK), Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo), Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), UMKIndonesia, Assosiation of the Indonesia Tourism and Travel Agencies (Asita), dan Komunitas UMKM Naik Kelas.

Usulan ketujuh asosiasi/komunitas tersebut antara lain, pertama dalam RUU KUP pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) minimum sebesar 1 persen dari peredaran bruto. Mereka mengusulkan ketentuan ini tidak diberlakukan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Menurutnya, sebaiknya pemerintah tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dengan perubahan tidak diberlakukan batas waktu bagi usaha mikro dan kecil misalnya 3 tahun sampai 7 tahun.

Baca juga: BLT UMKM Sudah Tersalurkan Rp 14,21 Triliun kepada 11,84 Juta Penerima

“Artinya selama statusnya masih usaha mikro dan kecil makan substansi yang terdapat pada PP 23/2018 tetap berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu,” kata Ketuan Jusindo Sutrisno Iwantoni saat Konferensi Pers, Selasa (31/8/2021).

Kedua, para UMKM meminta bahwa UMK tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari penjualan/omset bruto tahunan atau dengan alternatif pilihan dikenai PPh sesuai Pasal 31 E Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dus, Sutrisno dan asosiasi/komunitas lainnya sangat keberatan apabila Pasal 31 E UU PPH akan dihapuskan dalam RUU KUP yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama parlemen.

Ketiga, bahwa pemerintah harus mempertegas usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan dalam RUU KUP adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu erupa perorangan maupun badan usaha antara lain CV, Firma, Usaha Dagang, Perseroan Terbatas dan sejenisnya.

Sutrisno mengatakan mereka tetap meminta bahwa selama mereka berstatus usaha mikro dan kecil mereka tetap mengikuti peraturan yang berlaku, tidak dibatasi oleh waktu seperti saat ini yang hanya diberikan kelonggaran selama antara 3 tahun sampai 7 tahun.

“Sebab, Pada kenyataannya pembuatan laporan pajak itu harus terlebih dahulu dilakukan dengan membuat laporan keuangan harian. Usaha mikro dan kecil tidak mampu membayar gaji bagi tenaga yang memiliki skill di bidang keuangan,” ujar dia.

Baca juga: Mari Mengawal Kebijakan PPN di RUU KUP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com