Syarif Bando menambahkan, UMKM dapat melakukannya dengan menguasai keahlian yang didapat dari buku ilmu terapan dan usaha mikro. Buku-buku ini mesti tersedia dalam bentuk tercetak maupun digital.
“Buku-buku yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bisa dimasukkan dalam aplikasi buku digital milik Perpusnas yaitu iPusnas, sehingga bisa menjangkau seluruh masyarakat terutama generasi muda yang sangat familiar dengan dunia digital,” terangnya.
Baca juga: Asosiasi UMKM Tolak 4 Ketentuan dalam RUU KUP
Secara rinci, ruang lingkup Nota Kesepahaman mencakup 7 kegiatan yaitu pertama, pengembangan sumber daya manusia, sumber daya perpustakaan dan kepustakawanan terkait literasi perkoperasian, UMKM dan kewirausahaan.
Kedua, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bidang perpustakaan, kepustakawanan dan literasi perkoperasian, UMKM dan kewirausahaan. Ketiga, pengembangan pangkalan data Katalog Induk Nasional (KIN) dan repository digital Indonesia One Search (IOS).
Kemudian yang keempat, peningkatan kualitas perpustakaan melalui optimalisasi (penyediaan, pertukaran, dan penyebarluasan) dan pemanfaatan bersama sumber-sumber informasi dan koleksi di bidang perpustakaan, perkoperasian, UKM dan kewirausahaan. Kelima, penghimpunan dan pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR).
Selanjutnya yang keenam adalah perluasan jejaring perpustakaan lingkup nasional dan internasional, dan yang ketujuh adalah penguatan Gerakan Nasional Gemar Membaca dan literasi Serta jurnal ilmiah bidang perkoperasian, UKM dan kewirausahaan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: BLT UMKM Bakal Dilanjutkan di 2022? Ini Kata Menkop Teten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.