Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mulai Pajaki Pengguna WeTransfer dan OffGamers

Kompas.com - 06/09/2021, 11:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk dua perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dua perusahaan digital yang ditunjuk menjadi pemungut pajak adalah platform WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Pajak dipungut lantaran dua perusahaan menjual jasa produk digital kepada konsumen Indonesia.

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Jualan Online Kena Pajak?

Ditunjuknya dua perusahaan menambah daftar panjang perusahaan digital yang sudah menjadi pemungut PPN. Kini, totalnya sudah menjadi 83 badan usaha.

Neil menuturkan, pemerintah mendapat penerimaan yang cukup signifikan hingga akhir Agustus 2021 lewat platform digital tersebut.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE. Sampai 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul Rp 2,5 triliun," tutur Neil.

DJP kata Neil, bakal terus mengindentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

"Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," sebut Neil.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online untuk Motor dan Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com