Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Permintaan Pelaku Usaha Warteg

Kompas.com - 07/09/2021, 11:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara (Korwantara) Mukroni menyuarakan keluhan para pelaku usaha warteg.

 

Menurut dia, aturan durasi makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bukan jadi soal.

Mereka meminta kemudahan peminjaman dana dari perbankan untuk memperpanjang sewa usaha yang rata-rata telah habis masa kontraknya.

Baca juga: Ini Aturan Makan Terbaru di Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2

"Banyak warteg-warteg akibat pandemi banyak yang terimbas kredit macet, akibat pinjaman macet ini di perbankan mengakibatkan banyak warteg yang tidak bisa mengakses KUR. Ini butuh solusi dari kebijakan pemerintah agar para warteg bisa mengakses pinjaman modal lagi," ujar Mukroni kepada Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Ia menilai, bantuan langsung tunai (BLT) kepada para warteg dan pedagang kaki lima (PKL) sebesar Rp 1,2 juta belum cukup membantu kesulitan yang mereka alami.

Lantaran, banyak usaha warteg yang tutup akibat pandemi karena omset penjualan yang turun drastis, dan tak ada dana untuk memperpanjang kontrak.

"Sebenarnya yang dibutuhkan oleh warteg-warteg yang terkena pandemi adalah pinjaman modal untuk memperpanjang sewa tempat untuk berusaha. Nilai bantuan langsung tunai masih kurang mengena karena karena kebutuhan dana untuk sewa melebihi dari nilai BLT," kata Mukroni.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Waktu Makan di Tempat Jadi 60 Menit

Selain itu, durasi makan di warteg selama masa PPKM juga dianggap belum menjamin para pelaku usaha warteg bisa membayar biaya sewa.

"Ini yang dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit, yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari atau 8.760 jam atau 525.600 menit agar warteg bisa berjualan karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar warteg karena dananya tidak ada karena kena dampak pandemi," kata Mukroni.

"Artinya warteg-warteg sekarang butuh pendanaan untuk biaya memperpanjang sewa usaha yang sudah habis waktunya sehingga kebijakan pemerintah bagaimana memberi waktu untuk berusaha selama 525.600 menit bukan 60 menit," sambung dia.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah bakal membagikan BLT untuk PKL hingga pemilik warung.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan tersebut akan cair karena pihaknya sudah menyelesaikan semua regulasi yang dibutuhkan.

Baca juga: Catat, Aturan Makan di Warteg hingga Restoran di Wilayah PPKM Level 3

Airlangga menuturkan, bantuan ini khusus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com