Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Kompas.com - 09/09/2021, 08:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencatat jumlah klaim yang dibayarkan kepada peserta mencapai Rp 25,65 triliun per Agustus 2021. Jumlah tersebut naik 10,8 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pembayaran tersebut diberikan kepada 1,65 juta peserta.

Terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Baca juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT

Salah satu kriterianya adalah peserta sudah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), dan kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).

Kriteria berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA).

Syarat bagi WNI

Kemudian, untuk dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri atau terkena PHK yakni:

- Kartu kepesertaan BP Jamsostek;

- e-KTP atau KTP elektronik;

- Kartu keluarga (KK);

- Buku tabungan;

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.

Untuk pengajuan klaim JHT bagi usia pensiun sama seperti pengajuan dari orang yang terkena PHK ataupun resign. Hanya saja, dibutuhkan surat keterangan pensiun.

Baca juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT

 

Syarat bagi WNA

Dokumen yang dibutuhkan bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI adalah:

- Kartu kepesertaan BP Jamsostek;

- Paspor yang masih berlaku;

- Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas);

- Buku tabungan;

- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com