Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Kompas.com - 13/09/2021, 13:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Berbagai manfaat akan didapatkan pekerja informal yang jadi peserta BP Jamsostek, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.

Bagi pekerja informal yang tertarikmenjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.

Baca juga: Kantongi Izin Digital dari OJK, Nasabah Bank Neo Commerce Melonjak

Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada 4 cara untuk mendaftarnya, meliputi layanan kontak fisik atau datang ke Kantor Cabang BP Jamsostek, pendaftaran di Service Point Office (SPO), pendaftaran secara daring (online), maupun melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Berikut cara pendaftaran beserta alurnya:

A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

  • Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  • Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengambil nomor antrean
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Baca juga: Tips agar Keuangan Atlet Tetap Sehat Saat Memasuki Masa Pensiun

C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

  • Mempersiapkan dokumen
  • Mendatangi agen PERISAI terdekat
  • Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Baca juga: Jejak Sejarah Ikan Asin di Indonesia, Komoditas di Pasar Mataram Kuno

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com