Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Aturan Terbaru untuk Resepsi Pernikahan di Masa PPKM

Kompas.com - 14/09/2021, 15:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang, lantas bagaimana dengan aturan tentang resepsi pernikahan yang berlaku?

Aturan resepsi pernikahan di masa PPKM berbeda-beda pada tiap wilayah. Hal ini tidak lepas dari adanya perbedaan status Level PPKM baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Sebagaimana diketahui, PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama periode mulai tanggal 14-20 September 2021.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Belanjut, Simak Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Laut

Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali masih mengacu pada ketentuan sebelumnya dari tanggal 7-20 September 2021.

Ketentuan mengenai resepsi pernikahan selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku hingga 20 September 2021.

Khusus untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Artinya, menggelar resepsi pernikahan masih dilarang selama penerapan PPKM Level 4.

Baca juga: Syarat Industri Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Jawa Bali

Sementara itu, untuk wilayah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan untuk wilayah dengan status PPKM Level 2 di Jawa-Bali, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Aturan resepsi pernikahan di luar Jawa-Bali

Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, ketentuan berbeda diberlakukan untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa-Bali.

Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Ingat, 3 Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus PPKM Level 4

Pada wilayah PPKM Level 3, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level 1 (satu), diberlakukan ketentuan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi.

Berikut ketentuan mengenai resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):

  1. untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat; dan
  2. untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com