Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditagih Utang BLBI Rp 3 Triliun, Besan Setya Novanto Gugat Pemerintah

Kompas.com - Diperbarui 14/10/2021, 19:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono, menggugat pemerintah Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 11 Oktober 2021. Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tergugat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

Gugatan juga mereka layangkan terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca juga: Profil Suyanto Gondokusumo, Pemilik CFC yang Jadi Pengemplang BLBI

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac), salah bank yang mendapat kucuran dana BLBI saat krisis moneter sebesar Rp 3,57 triliun.

Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu menjadi perusahaan terbuka dengan kode emiten BBKU.

Dalam pengumuman disebutkan, Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.

Setiawan Harjono diketahui adalah besan mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi Setya Novanto. Setya Novanto kini mendekam di penjara karena kasus korupsi e-KTP. 

Baca juga: Profil Nirwan Bakrie, Mantan Bos Lapindo yang Menunggak Utang BLBI

Dikutip dari petitum gugatan sebagaimana dilihat laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan dan Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka. Yaitu:

  1. Menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan keduanya bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU). 
  3. Menyatakan keduanya tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
  4. Menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Tanggapan Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengaku belum mendapat informasi resmi terkait gugatan itu.

"Tapi prinsipnya dalam melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikuti aturan dalam pengurusan piutang negara," kata Rahayu dikutip dari Kompas TV.

"Kami memaklumi jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan langkah-langkah hukum dan menghormati berbagai proses hukum yang harus dilakukan," tambahnya.

Baca juga: Kemenkeu Heran, Tanah Aset Eks BLBI Kini Jadi Perumahan

Terus dikejar

Kepala Satgas (Satgas) BLBI Rionald Silaban mengatakan, pemerintah masih terus memblokir aset-aset jaminan maupun aset lain milik obligor maupun debitor BLBI. 

Pria yang juga menjabat sebagai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini berujar, aset-aset yang diblokir tersebut berupa rekening hingga aset properti. 

"Dan yang terus kita lakukan adalah blokir aset secara masif karena memang sejak aset itu diberikan kita juga mengetahui bahwa ada banyak permasalahan," kata Rionald dalam keterangannya.

Rio menuturkan, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai stakeholder agar aset tersebut tidak gampang beralih kepemilikan. 

Baca juga: Sudah 20 Tahun, Suyanto Gondokusumo Heran Dirinya Ditagih Utang BLBI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com