Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Kredit: Pengertian, Syarat, dan Contoh

Kompas.com - 18/10/2021, 19:30 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Restrukturisasi kredit adalah istilah yang familiar bagi Anda yang pernah mengajukan pinjaman atau kredit baik melalui bank atau perusahaan pembiayaan selain bank.

Restrukturisasi kredit kerap kali digunakan sebagai istilah yang menggambarkan kondisi di mana debitur atau pihak yang mendapatkan pinjaman bisa melakukan upaya perbaikan kreditnya.

Secara lebih detil, artikel ini akan membahas tentang apa itu restrukturisasi kredit, contoh, dan syarat mengajukan restrukturisasi kredit.

Pengertian Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya menjelaskan pengertian restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Bisa dikatakan, restrukturisasi kredit adala keringanan yang diberiakan oleh bank atau lembaga pembiayaan agar debitur bisa melunasi utangnya.

Baca juga: Pengertian Profit Taking dan Cut Loss dalam Investasi Saham

Tentu saja, restrukturisasi kredit ini berbeda dengan penghapusan utang. Pengertian restrukturisasi kredit lebih kepada pemberian keringanan untuk membayar cicilan utang.

Sehingga, utang debitur, yang terdiri atas pokok dan bunga masih ada.

Bentuk keringanan tersebut pun beragam, tergantung pada kesepakatan bersama antara debitur dengan pihak pemberi utang atau kredit.

Macam jenis kebijakan restrukturisasi kredit yang diberikan pihak bank antara lain melalui:
Penurunan suku bunga kredit

  1. Perpanjangan jangka waktu kredit
  2. Pengurangan tunggakan bunga kredit
  3. Pengurangan tunggakan pokok kredit
  4. Penambahan fasilitas kredit
  5. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Tentu saja, pemberian restrukturisasi kredit tak diberikan secara cuma-cuma kepada semua nasabah. Terdapat syarat dan ketentuan bagi nasabah yang dianggap berhak dan layak untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi nasabah untuk mendapatkan restrukturisasi kredit dari pihak bank:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Contoh Restrukturisasi Kredit

Selain menjelaskan mengenai pengertian dan syarat mengajukan restrukturisasi kredit, OJK pun memberikan gambaran atau contoh restrukturisasi kredit.

Misalnya saja, Adi, seorang pengemudi ojek online yang sebelumnya ramai penumpang, kemudian dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkannya kesulitan mendapatkan penumpang.

Ia pun tak sanggup membayar cicilan motornya di leasing. Setelah mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit, Adi bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok/bunga misal 3, 6, 9, atau 12 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan leasing.

Mengapa dilakukan restrukturisasi kredit alih-alih menghapuskan cicilan? Hal ini dikarenakan bank atau perusahaan juga harus menjalankan usaha mereka, serta membayar karyawan.

Sementara, pendapatan utama perusahaan tersebut juga berasal dari nasabah.

Karena itulah, restrukturisasi kredit dilakukan secara selektif dengan berbagai bentuk keringanan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Baca juga: Divestasi adalah Kebalikan Investasi, Ini Pengertian dan Dampaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com