Contoh, biaya kontainer pelayaran swasta dibanderol sekitar Rp 15 juta sedangkan tarif tol laut Rp 8 juta bahkan bisa jadi lebih murah lagi. Harga Rp 15 juta itu merupakan harga pasar pada trayek tertentu. Bila pemilik barang menggunakan kapal Tol Laut, mereka akan mendapat subsidi senilai Rp 7 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Barang Yang Diangkut Dalam Program Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Teringgal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan, kapal-kapal tol laut dikhususkan untuk membawa barang kebutuhan pokok dan barang penting seperti obat-obatan, susu, dan lain sebagainya.
Masalahnya, kapal-kapal swasta juga mengangkut barang yang sama hanya saja pengguna jasa mereka, bahkan mereka sendiri, tidak mendapat subsidi. Jelas rugi bandar.
Lantas, bagaimana cara menyelamatkan “muka” tol laut dengan kondisi seperti di atas?
Lumayan sederhana jawabannya. Pindahkan operasi kapal-kapal tol laut yang berhimpitan dengan pelayaran swasta di jalur utama. Selanjutnya mereka beroperasi di daerah 3TP tanpa perlu ke pelabuhan utama lagi. Entahlah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.