Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PUPN Urus Rp 76,89 Triliun Piutang Negara, Rp 30 Triliun dari Kasus BLBI

Kompas.com - 12/11/2021, 16:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) kini mengurus 50.679 berkas kasus piutang negara (BKPN) aktif dengan nilai outstanding Rp 76,89 triliun per 11 November 2021.

Kepala Sub Direktorat Piutang Negara II, Sumarsono mengatakan, total piutang BLBI yang diurus pihaknya saat ini mencapai Rp 30 triliun.

"Kalau yang ada di kami, untuk piutang-piutang BLBI kurang lebih sebesar Rp 30 triliun di dalam PUPN. Dan itu nantinya akan kita selesaikan sambil menunggu piutang lainnya diserahkan oleh penyerah piutang dalam hal ini Kementerian Keuangan," kata Sumarsono dalam bincang DJKN, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Apa Itu Piutang dan Anjak Piutang?

Sumarsono menuturkan, PUPN menargetkan penurunan oustanding piutang Rp 2,26 triliun dengan penurunan total BKPN mencapai 19.760 tahun ini.

Adapun per hari ini, total outstanding piutang sudah berhasil turun Rp 2,238 triliun dengan penyelesaian BKPN sebesar 18.332 berkas. Menurut dia, penurunan oustanding piutang adalah indikator kinerja utama di PUPN.

"Kami punya indikator kinerja utama di mana salah satunya adalah kami harus melakukan penurunan outstanding. Tahun 2021 target untuk menurunkan outstanding piutang sebesar Rp 2,261 triliun," beber dia.

Adapun penyerahan piutang kepada PUPN dari Kementerian Keuangan memiliki beberapa syarat. Sumarsono menjelaskan, piutang yang diserahkan harus berstatus macet.

Kemudian, piutang tersebut sudah dilakukan penagihan optimal oleh kementerian/lembaga terkait, namun tak kunjung berhasil. Tak heran, beberapa piutang BLBI sudah masuk dalam ranah PUPN.

Kemudian, besaran piutang negara itu sudah pasti menurut hukum, dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, dan dilengkapi resume piutang negara berupa indentitas K/L, debitor, jumlah rincian utang, alasan macet, upaya penagihan, dan lain-lain.

"Kami sudah terpola melakukan pengurusan, kami bilang bukan hambatan sehingga kami lakukan pengurusan piutang negara. Kami lakukan pada umumnya adalah piutang yang bisa kita temui, misalnya seperti alamat diketahui, kita lakukan kerja sama maka kita tracing melalui KTP," pungkas Sumarsono.

Baca juga: Tommy Soeharto, antara Satgas BLBI dan Pembangunan Rest Area

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com