Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 23/11/2021, 18:22 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan jadi salah satu topik yang kerap dicari pembaca terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan? Berapa lama asuransi kecelakaan kerja cair? Itulah pertanyaan yang kerap bermunculan.

Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut supaya pembaca lebih memahami syarat klaim BPJS ketenagakerjaan 2021.

Baca juga: Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Sebagai informasi, JKK merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan di samping adanya program lain yakni Jaminan Kematian (JKM).

Cara klaim JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan tentu saja berbeda. Namun, cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah) relatif sama dengan peserta Penerima Upah (PU).

Syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebagai syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan 2021, khususnya pada program JKK.

Berikut syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi:

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021

Lebih lanjut, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum menempuh cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, termasuk cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan BPU.

Berikut dokumen syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  • Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
  • Formulir Tahap II
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
  • Kuitansi biaya pengangkutan;
  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan klaim beasiswa JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap.

Adapun dokumen klaim yang dibutuhkan yaitu:

  • Formulir Beasiswa
  • Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
  • E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
  • Akte Kelahiran
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah langkah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh Petugas
  • Menerima tanda terima klaim
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

Adapun pengecekan status klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Informasi Status Klaim

Baca juga: Bisa Beli Rumah dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berapa Bunga KPR dan Tenor Cicilannya?

Berapa lama asuransi kecelakaan kerja cair? Jangka waktu pencairan santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari kerja setelah berkas disetujui.

Itulah informasi seputar syarat klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai salah karena cara klaim JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan jelas berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com