Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Yogyakarta 2022: Dulu Termurah se-Indonesia, Kini Salip Jateng

Kompas.com - 25/11/2021, 17:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Selama beberapa tahun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyandang status sebagai daerah dengan upah minimum terendah se-Indonesia. Yogyakarta memiliki upah minimum provinsi sebesar Rp 1.765.000 juta per bulan pada 2021, alias yang paling rendah secara nasional. 

Meski pada kenyataannya, biaya hidup di Provinsi Yogyakarta, terutama Kota Yogyakarta, relatif sudah cukup tinggi. 

UMP 2021 sejumlah provinsi di Pulau Jawa pun tidak jauh berbeda, seperti Jawa Tengah (Rp 1.798.000), Banten (Rp 2,460.000), dan Jawa Timur (Rp 1.868.000).

Sebagai daerah dengan keistimewaan, UMP di Yogyakarta ditetapkan setiap tahunnya oleh penguasa keraton, Sultan Hamengkubuwono X. 

Baca juga: Penasaran Berapa UMR Buruh di Jepang?

UMP Yogyakarta 2022

Yang menarik, pada tahun 2022, Sultan mengumumkan kenaikan upah yang relatif cukup signifikan secara persentase apabila dibandingkan daerah lain. 

UMP Yogyakarta 2022 berada di urutan kedua terendah, yakni Rp 1.840.951 sehingga tak lagi berada di urutan paling buncit se-Indonesia. 

Upah minimum di provinsi ini pada tahun depan sudah menyalip UMP Jawa Tengah. Sementara besaran UMP tahun 2022 di Jawa Tengah sebagaimana ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo adalah Rp 1.813.011.

Untuk upah minimum 2022 di daerah di Pulau Jawa, DKI Jakarta berada di urutan teratas dengan UMP 2022 sebesar Rp 4.452.724, disusul Banten Rp 2.501.203.11, Jawa Timur 1.891.567, dan Jawa Barat Rp 1.841.487.

Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP

Kenapa UMP 2022 di Jawa rendah dibanding daerah lain?

Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, UMP 2022 di daerah-daerah yang ada di Pulau Jawa seperti di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur relatif rendah karena dasar penghitungan yang digunakan. 

"UMP di Jawa tergolong rendah saat ini bahkan di tahun-tahun sebelumnya, karena yang digunakan sebagai dasar menghitung (baseline) adalah upah minimum tahun sebelumnya yang dimulai sejak diberlakukan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan menggunakan formula penetapan UM (Upah Minimum)," jelas Anwar saat dihubungi Kompas.com.

Ia menyebut, upah minimum pada 2016 merupakan yang pertama dihitung menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015. Sedangkan upah minimum pada 2015 dihitung menggunakan basis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akhir 2014.

"Secara umum memang KHL di wilayah Jawa lebih rendah dibanding wilayah lain. Hal ini disebabkan hasil survei KHL di Jawa umumnya memang lebih rendah dari wilayah lain," papar Anwar.

Baca juga: Kenapa PNS Selalu Naik Garuda saat Perjalanan Dinas?

Ketika ditanya apakah pola ini, bahwa upah minimum di Jawa akan selalu lebih rendah dari wilayah lainnya, Anwar membantahnya. 

"Sepertinya tidak (selalu lebih rendah), karena tentunya akan disarikan pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi," pungkas dia.

Seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil. Hal ini karena kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP, bernilai kecil.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09 persen. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021. 

Kebijakan penetapan upah minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Simak Daftar Lengkap Besaran UMR Yogyakarta Tahun 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com