Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Luhut soal Pengetatan Perjalanan Masuk Indonesia

Kompas.com - 28/11/2021, 21:11 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketentuan perjalanan masuk ke Indonesia diperketat baik untuk warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang baru bepergian dari luar negeri.

Ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat Pemerintah atas merebaknya varian Covid-19 Omicron, yang baru-baru ini terkonfirmasi di beberapa negara.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu (28/11/2021) malam.

Baca juga: Termasuk Hongkong, WNA yang Singgah di 11 Negara Ini Dilarang Masuk RI

“Varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli,” jelas Luhut.

Dengan banyaknya mutasi tersebut, lanjut Luhut, WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi varian yang mengkhawatirkan dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai Varian Omicron.

Sampai dengan hari ini, telah ada 13 negara yang mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi Varian Omicron ini di negara mereka.

Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, Varian Omicron ini ditemukan pula di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hongkong.

Baca juga: Aturan Baru, WNA yang Singgah di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

“Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” tegas Luhut.

Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama.

Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara sebagai berikut:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambique
  7. Eswatini
  8. Malawi
  9. Angola
  10. Zambia
  11. Hongkong

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," tutur Luhut sambal menjelaskan bahwa pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.

Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.

Ketiga, Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar 11 negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Terakhir, tambah Luhut, kebijakan perpanjangan masa karantina ini akan diberlakukan mulai Senin (29/11/2021) pukul 00.00 WIB.

Baca juga: 50 Tahun Menikah, Luhut Beberkan Tips Pernikahan Awet

“Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” tegas Luhut.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa Pemerintah akan terus mencermati perkembangan varian ini dalam 2 pekan ke depan. Sejalan dengan itu, dia menilai Indonesia telah menangani kasus Covid-19 dengan maksimal.

"Hal ini patut disyukuri tetapi perlu terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, percepatan vaksin juga penting, vaksin tetap efektif dan harus terus digerakkan. Utamanya menjelang nataru, kita harus mengambil langkah antisipasi,” imbuh Luhut.

Terakhir, Luhut terus mengingatkan kembali agar masyarakat harus tetap waspada tanpa perlu panik, dan mempercayai langkah-langkah strategis yang diambil Pemerintah ini sudah didiskusikan dengan para ahli.

“Kami mengambil langkah tengah, agar ada keseimbangan antara penanganan dengan kehidupan perekonomian kita. Terus tingkatkan protokol kesehatan, patuh dengan penggunaan PeduliLindungi, dan kerja sama kita semua dapat membuahkan hasil yang maksimal,” tutup Luhut.

Baca juga: Lewat KTT G20, Luhut Ingin Tunjukkan Kemajuan Pembangunan di Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com