JAKARTA, KOMPAS.com – Tren investasi di masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan, khususnya di kalangan anak muda. Istilah-istilah seperti saham, reksadana, obligasi hingga sukuk sudah cukup familiar di telinga investor pemula. Apa itu sukuk? sukuk adalah salah satu instrumen pasar modal syariah.
Secara sederhana, sukuk adalah surat berharga syariah. Dalam pengertian lain, sukuk adalah efek syariah yang menjadi salah satu instrument investasi.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Baca juga: Meneropong Peluang Industri Healthtech di Indonesia
Contoh aset yang dijadikan sebagai obyek atas penerbitan sukuk misalnya tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset. Dengan catatan, aset yang menjadi dasar sukuk adalah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Sukuk adalah surat berharga yang sering disebut dengan surat utang syariah atau obligasi syariah. Meski begitu, sukuk tidak sama dengan surat utang seperti obligasi. Sukuk adalah surat pernyataan kepemilikan pada manfaat suatu aset.
Dikutip dari laman resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sukuk adalah wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh MUI.
Sukuk adalah efek syariah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan Negara. Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga bisa diterbitkan oleh perusahaan BUMN atau swasta.
Baca juga: Promo Harbolnas 12.12 di Blibli, Ada Gratis Ongkir dan Cicilan 0 Persen
Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat mengimpun dana dari masyarakat. Nantinya dana yang terhimpun digunakan untuk sebuah proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah.
Pemerintah atau perusahaan dalam hal ini sebagai emiten harus membayar pendapatan kepada pihak pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Ketika jatuh tempo, emiten juga wajib membayar kembali dana sukuknya.
Apa beda sukuk dan obligasi? Meski sukuk terkadang disebut obligasi syariah, ada beberapa perbedaan mencolok antara keduanya.
Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan.
Baca juga: Jokowi Minta Kapolda yang Tidak Bisa Mengawal Investasi Diganti
Obligasi adalah berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu. Kemudian melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Sementara obligasi negara ada dua kategori. Pertama obligasi konvensional, kedua obligasi syariah. Sukuk adalah obligasi syariah, sedangkan obligasi konvensional antara lain ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SBR (Saving Bond Ritel).
Berikut adalah 5 perbedaan sukuk dan obligasi:
Pertama, dari sifat instrumennya, obligasi adalah surat utang. Sedangkan sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset serta manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu.
Kedua, sukuk harus memiliki underlying asset atau aset yang dijadikan dasar penerbitan sukuk sebagai bukti kepemilikan investor atasnya. Sedangkan obligasi tidak harus memiliki underlying asset.
Baca juga: Jelang Nataru, Harga Minyak Goreng dan Cabai Melonjak
Ketiga, obligasi dijalankan oleh penerbit (emiten) tidak dibatasi atau dibebaskan (boleh non halal). Sedangkan sukuk harus dikelola dan pendapatan yang dihasilkan adalah halal atau tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Keempat, imbalan bagi pemegang sukuk dapat balance, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sedangkan pada obligasi, ketidakseimbangan atas memberikan utang berbentuk bunga (kupon).
Kelima, mekanisme sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang berada di bawah MUI selama masa penerbitan. Karenanya, sukuk terdapat tambahan biaya (fee) untuk upah Dewan Pengawas Syariah.
Sedangkan pada obligasi cukup membayar biaya administratif tanpa tambahan biaya untuk upah lainnya.
Sukuk ritel adalah salah satu jenis dari instrumen sukuk. Sukuk ritel adalah surat berharga syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan RI.
Baca juga: Cara Bayar IndiHome Lewat M-Banking BCA dan Aplikasi LinkAja
Pemerintah menawarkan dan menjual sukuk ritel melalui agen penjual. Agen penjual sukuk ritel biasanya bank umum syariah dan konvensional serta perusahaan efek.
Contoh sukuk ritel terbaru yang diterbitkan pemerintah Sukuk Ritel seri SR015. Produk SR015 merupakan sukuk ke-15 yang ditawarkan oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, penerbitan sukuk ritel SR015 sendiri bertujuan untuk membiayai proyek-proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Menariknya, tingkat imbal hasil sukuk ritel SR015 ini lebih tinggi dari rata-rata deposito yang ditawarkan oleh bank-bank milik Negara yakni sebesar 5,10 persen. Imbal hasil sukuk ritel yang terbaru ini bersifat tetap (fixed coupon payment).
Baca juga: Tekan Biaya Logistik, Pelindo Fokus Integrasikan Pelabuhan dengan Kawasan Industri
Demikian informasi tentang apa itu sukuk serta perbedaan sukuk dan obligasi. Bisa dikatakan, sukuk adalah salah satu pilihan investasi keuangan menarik bagi investor, terutama yang ingin memiliki produk keuangan syariah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.