Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Putuskan Investasi Berjangka Komoditi, Simak 7 Langkah Ini

Kompas.com - 09/12/2021, 14:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, perdagangan berjangka komoditi merupakan salah satu alternatif investasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Instrumen investasi ini memberikan peluang bagi investor untuk bisa mendapatkan profit yang tinggi.

Namun, di balik peluang mendapatkan profit, ada risiko yang harus diperhatikan dan dipahami.

Baca juga: Kementerian Investasi Tawarkan Proyek Pembangunan RSUD di Jateng ke Investor

"Secara umum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para calon investor sebelum berinvestasi di perdagangan berjangka Komoditi. Pertama, pelajari latar belakang perusahaan yang memberikan penawaran. Kedua, Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan," kata Fajar melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Kemudian, pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan. Keempat, jangan mudah percaya dengan kentungan yang tinggi dan pasti diperoleh (fixed income).

Kelima, pastikan wakil pialang berjangka yang memberikan penawaran adalah pialang resmi yang memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Keenam, pelajari dokumen perjanjiannya. Terakhir, pelajari risiko atas investasi yang ada.

Dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditi, KBI sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi atas perdagangan berjangka komoditi di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX).

Baca juga: Bursa Berjangka: Pengertian dan Bedanya dengan Bursa Saham

Dengan peran ini, KBI memastikan bahwa semua transaksi yang ada telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Terkait investasi, pengamat ekonomi dari Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetyo menuturkan, setiap investasi memiliki potensi keuntungan sekaligus risiko.

Untuk itu, sebaiknya investor memperhatikan tingkat risiko yang ada sebelum mempertimbangkan tingkat keuntungan yang dijanjikan.

"Hal ini karena jika investor hanya fokus pada tingkat keuntungan yang dijanjikan menjadi peluang untuk masuknya penawaran investasi bodong. Dalam hal ini, tentunya menjadi tugas bersama semua pemangku kepentingan dalam hal investasi, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya terkait risiko investasi," kata Yoyok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com