Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu OJK: Tugas, Wewenang dan Fungsinya di Industri Keuangan

Kompas.com - 19/12/2021, 14:31 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOJK adalah lembaga independen yang barangkali sudah tidak asing lagi, terutama yang berkaitan dengan keuangan. Salah satu tugas utama dari OJK adalah pengawasan di sektor jasa keuangan.

Secara umum, pengertian OJK adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.

Sektor keuangan yang diawasi OJK adalah meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor industri keuangan non bank (IKNB) seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca juga: Perjalanan Ketan Adem Binaan PHE Jambi Merang, dari Bikin Wisata Embung hingga Cegah Karhutla dan Pengeboran Ilegal

Sementara dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Y. Rahmat Akbar, OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan terhadap lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

OJK singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu sebuah lembaga yang sudah berdiri sejak 16 Juli 2012 lalu. OJK adalah terbentuk berdasar Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dikutip dari laman gramedia.com, latar belakang pembentukan OJK adalah karena dengan adanya kebutuhan dalam hal penataan lembaga-lembaga pelaksana yang bertugas dalam mengatur serta memberikan pengawasan sektor jasa keuangan.

Adanya amanat Undang-undang untuk menjalani pembentukan lembaga pengawasan pada sektor jasa keuangan yang mencakup Perbankan, Asuransi, Sekuritas, Modal Ventura, dan badan-badan lain yang melakukan pengelolaan dana masyarakat.

Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha PT KAI, PT Reska Multi Usaha, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Di sisi lain, globalisasi dan inovasi dalam sebuah sistem keuangan serta kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, membuat industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks, dan juga akan saling terhubung. Karena itu, diperlukan OJK untuk pengawasan.

Pengawasan terhadap sebuah lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan yang berbeda kegiatan usaha (konglomerasi) mutlak diperlukan.

Semakin kompleksnya layanan jasa keuangan, membuat permasalahan dan pelanggaran di industri ini juga semakin bertambah. Maka dari itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen serta pembelaan hukum terhadap konsumen oleh pihak-pihak terkait.

OJK adalah lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuanganojk.go.id OJK adalah lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan

Tujuan OJK dan fungsinya

OJK dibangun untuk menggantikan peran dari Bapepam-LK dalam pengaturan serta pengawasan pasar modal dan juga lembaga keuangan, menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengawasan dan pengaturan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.

Baca juga: Kelemahan dan Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Tradisional

Dikutip dari laman resminya, ojk.go.id, tujuan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Kedua, tujuan OJK adalah agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, tujuan OJK adalah supaya mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sedangkan fungsi dari OJK adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas dan wewenang OJK

Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap 3 hal yaitu:

Baca juga: Pengertian dan Tujuan Mempelajari Ilmu Ekonomi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com