KOMPAS.com - Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dikabarkan berencana melaksanakan aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Baca juga: Mal, Resto, Tempat Wisata Tak Terapkan PeduliLindungi Akan Dicabut Izin Usahanya
Selain berencana mogok kerja, FSPPB juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, sosok yang namanya masuk dalam daftar wanita paling berpengaruh versi Majalah Forbes.
Baca juga: Lama Karantina Dipertimbangkan Jadi 14 Hari, Menhub: Belanjanya di Indonesia Saja...
FSPPB mengklaim telah melayangkan surat kepada manajemen Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 20 Desember 2021 terkait rencana aksi mogok kerja tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke Erick Thohir.
Baca juga: Luhut Sebut Pengembangan Kawasan Industri Hijau di Kaltara Jadi Rezeki Boy Thohir
Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.
Baca juga: Karyawan Ancam Mogok Kerja, Pertamina: Kedepankan Kepentingan Umum
Adapun aksi mogok kerja rencananya akan diikuti pekerja Pertamina Group, anggota Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja Pertamina holding dan subholding.
Dari kabar yang beredar, alasan rencana mogok adalah soal pemangkasan gaji yang dilakukan manajemen Pertamina.
Pekerja yang tergabung dalam PSPPB mengklaim memahami situasi perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Namun yang dipersoalkan pekerja adalah pemangkasan gaji justru dilakukan ketika perusahaan membukukan kinerja positif.
FSPBB menyebut, situasi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah (work from home) tidak bisa jadi alasan pemotongan penghasilan para karyawan.
Baca juga: Minta Dirut Dicopot, Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja
Di sisi lain yang membuat pekerja kecewa adalah gaji dan tunjangan direksi yang tidak dipotong. FSPPB menuntut manajemen Pertamina membayarkan gaji karyawan sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Berdasarkan surat pemberitahuan rencana mogok itu, ada lima poin yang menjadi alasan aksi tersebut dilakukan. Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Serta kelima, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.
Baca juga: Pertamina Teken Kontrak Pembuatan Desain Proyek Olefin TPPI
FSPPB dalam suratnya menegaskan waktu mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.
Bisa pula dengan perusahaan bersedia melakukan perundingan berdasarkan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.
Menanggapi rencana mogok kerja tersebut, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, manajemen perusahaan selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.