Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Hamil, Melahirkan, dan Sakit Boleh Cuti Selama Periode Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 24/12/2021, 11:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah atau larangan cuti selama periode tersebut.

Baca juga: Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

Hal ini dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang diteken oleh Tjahjo Kumolo melalui SE Nomor 13 dan Nomor 26 Tahun 2021.

Adapun ASN yang diperbolehkan cuti adalah cuti hamil, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti untuk menikah.

Baca juga: Lama Karantina Dipertimbangkan Jadi 14 Hari, Menhub: Belanjanya di Indonesia Saja...

"Yang diperbolehkan mengambil cuti itu adalah cuti melahirkan dan cuti sakit. Ada juga cuti alasan penting, seperti cuti menikah. Tetapi yang kita perbolehkan hanya ASN yang cuti hamil, melahirkan atau sakit," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini melalui tayangan YouTube Kementerian PANRB, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Mulai Rp 6 Jutaan, Ini Daftar Tarif Karantina 10 Hari di Hotel Bintang Dua ke Atas

ASN dilarang curi 20 Desember 2021-3 Januari 2022

Rini menjelaskan, di dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tersebut diatur bahwa ASN dilarang untuk melakukan bepergian ke luar kota dihitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Tetapi, eks Mendagri ini kembali menerbitkan SE No. 26/2021 yang mengatur pembatasan atau larangan cuti yang dimulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: 1,6 Juta ASN Terancam Kerja di Rumah sampai Pensiun, Apa Sebabnya?

"Jadi sebetulnya pengaturan SE Menteri PANRB harus dibaca bersama-sama dengan SE Nomor 26, berbicara mengenai pembatasan bepergian libur Natal dan Tahun Baru. Tetapi ASN juga diminta untuk memperhatikan surat edaran nomor 13," jelasnya.

Dengan adanya kedua surat edaran itu, Kementerian PANRB meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan "lampu hijau" atau surat diizinkan cuti kepada ASN yang tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan.

Baca juga: Beda dengan Karyawan Swasta, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Nataru

 

"Oleh karena itu, dalam surat edaran kami meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memberikan cuti pada masa Natal dan Tahun Baru tersebut dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," ucap Rini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com