Untuk cara membuat paspor online maupun offline, pemohon harus mendapatkan nomor antrian yang bisa diakses di link ini atau via aplikasi ponsel.
Pasalnya, mau menggunakan cara membuat paspor online maupun online, pemohon tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, dan scan sidik jari.
Nomor antrian berupa barcode yang sudah didapatkan dari situs tersebut, harus dibawa saat cara buat paspor di kantor imigrasi.
Cara buat paspor ini bisa dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi setempat dan membawa berkas-berkas persyaratan serta barcode antrian.
Namun usahakan datang ke kantor imigrasi sejak pagi karena umumnya cara bikin paspor dibatasi hanya untuk 200 orang per hari.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang
Adapun cara bikin paspor offline sebagai berikut:
Kini cara membuat paspor online sudah bisa dilakukan dengan aplikasi Antrian Paspor Online dan M-Paspor serta melalui WhatsApp yang dapat diunduh di ponsel melalui Google Play Store dan App Store.
Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA
Cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online
Sebelum memulai menggunakan aplikasi Antrian Paspor Online untuk cara buat paspor. Silakan registrasi dulu dengan mengisi identitas pada aplikasi dan masukkan alamat email yang masih aktif untuk verifikasi.
Jika sudah, ikuti cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online berikut:
Jika sudah disetujui, pemohon langsung datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Tunjukkan barcode antrian kepada petugas dan dapatkan bukti cetak nomor urut panggilan cara buat paspor.
Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya
Kemudian serahkan berkas persyaratan cara bikin paspor dan lakukan pembayaran melalui bank. Pemohon akan diinformasikan kapan paspor bisa diambil setidaknya empat hari kerja hingga satu minggu.
Cara membuat paspor online via aplikasi M-Paspor
Akhir tahun 2021, Kemenkumham telah meresmikan aplikasi M-Paspor untuk pengajuan permohonan persyaratan membuat paspor. Dengan aplikasi ini pemohon tidak menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan cara membuat paspor online.
Setelah mengunduh aplikasi di ponsel, pemohon bisa mengikuti cara buat paspor berikut mengutip dari Kompas.com:
Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?