Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Online serta Biayanya, Praktis dan Cepat

Kompas.com - Diperbarui 12/06/2022, 20:37 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

Prosedur cara membuat paspor

Untuk cara membuat paspor online maupun offline, pemohon harus mendapatkan nomor antrian yang bisa diakses di link ini atau via aplikasi ponsel.

Pasalnya, mau menggunakan cara membuat paspor online maupun online, pemohon tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, dan scan sidik jari.

Nomor antrian berupa barcode yang sudah didapatkan dari situs tersebut, harus dibawa saat cara buat paspor di kantor imigrasi.

Cara membuat paspor offline

Cara buat paspor ini bisa dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi setempat dan membawa berkas-berkas persyaratan serta barcode antrian.

Namun usahakan datang ke kantor imigrasi sejak pagi karena umumnya cara bikin paspor dibatasi hanya untuk 200 orang per hari.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang

Adapun cara bikin paspor offline sebagai berikut:

  • Datang ke kantor imigrasi.
  • Isi formulir permohonan paspor di loket permohonan paspor kantor imigrasi.
  • Serahkan formulir permohonan tersebut ke loket pembuatan paspor baru dan dapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
  • Setelah pengambilan foto dan sidik jari, pemohon akan diwawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.
  • Kemudian bayar pembuatan paspor melalui bank. Pemohon akan diinformasikan kapan paspor bisa diambil setidaknya empat hari kerja hingga satu minggu.

Cara membuat paspor online

Kini cara membuat paspor online sudah bisa dilakukan dengan aplikasi Antrian Paspor Online dan M-Paspor serta melalui WhatsApp yang dapat diunduh di ponsel melalui Google Play Store dan App Store.

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

Cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online

Sebelum memulai menggunakan aplikasi Antrian Paspor Online untuk cara buat paspor. Silakan registrasi dulu dengan mengisi identitas pada aplikasi dan masukkan alamat email yang masih aktif untuk verifikasi.

Jika sudah, ikuti cara membuat paspor online via aplikasi Antrian Paspor Online berikut:

  • Login kembali dengan akun yang telah terverifikasi.
  • Piihlah kantor imigrasi terdekat.
  • Lengkapi data permohonan antri paspor tersebut dan data tersebut biasanya meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
  • Sebaiknya cek kembali jadwal antri yang anda ajukan, apakah telah disetujui atau belum.

Jika sudah disetujui, pemohon langsung datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Tunjukkan barcode antrian kepada petugas dan dapatkan bukti cetak nomor urut panggilan cara buat paspor.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Kemudian serahkan berkas persyaratan cara bikin paspor dan lakukan pembayaran melalui bank. Pemohon akan diinformasikan kapan paspor bisa diambil setidaknya empat hari kerja hingga satu minggu.

Cara membuat paspor online via Aplikasi M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Cara membuat paspor online via Aplikasi M-Paspor

Cara membuat paspor online via aplikasi M-Paspor

Akhir tahun 2021, Kemenkumham telah meresmikan aplikasi M-Paspor untuk pengajuan permohonan persyaratan membuat paspor. Dengan aplikasi ini pemohon tidak menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan cara membuat paspor online.

Setelah mengunduh aplikasi di ponsel, pemohon bisa mengikuti cara buat paspor berikut mengutip dari Kompas.com:

  • Masuk ke Aplikas M-Paspor
  • Pendaftaran Akun. Jika pemohon merupakan pengguna baru dan belum memiliki akun, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat akun. Untuk pendafaran pembuatan akun, akan diminta memasukan nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email yang akan didaftarkan, nomor handphone dan kata sandi.
  • Jika sudah selesai memasukan data pendaftaran, pemohon dipersilakan membaca Syarat dan Ketentuan.
  • Setelah itu, klik untuk centang kata Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan. 
  • Aktivasi Email. Pemohon diminta mengaktifasi email untuk bisa masuk ke aplikas M-Paspor.
  • Masuk kembali di halaman registrasi awal.
  • Masukkan data alamat email dan kata sandi.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Cara membuat paspor online via Aplikasi M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Cara membuat paspor online via Aplikasi M-Paspor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com